Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 32 Tersangka Narkoba, Puluhan Orang Diselamatkan dari Bahaya

banner 468x60

MENTARI NEWS– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek berhasil menggulung 32 tersangka dari 22 laporan polisi sepanjang bulan September 2025. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa dari 32 tersangka, 22 di antaranya berperan sebagai pengedar narkoba, sementara 10 lainnya merupakan pengguna atau penyalahguna. Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi yang terencana dan melibatkan Polsek Teluk Betung Selatan.

banner 336x280

“Puluhan tersangka ini berhasil ditangkap melalui koordinasi yang solid antara Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran polsek. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran narkoba di kota ini,” ujar Alfret, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi. Alfret menekankan bahwa jika barang bukti ini beredar di masyarakat, setidaknya 1.051 orang berisiko menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomis mencapai Rp309 juta. “Barang bukti yang kami sita sangat besar jika dikaitkan dengan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, merinci wilayah dengan jumlah penangkapan tertinggi. Tanjung Karang Pusat dan Panjang mencatat tiga kasus masing-masing, diikuti Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras dengan dua kasus per wilayah. Penangkapan lain terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang, masing-masing satu kasus. Indra menekankan, “Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak terpusat di satu wilayah, tetapi sudah merata di hampir seluruh kecamatan.”

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pun sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menekan angka peredaran narkoba. Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Bandar Lampung yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***

banner 336x280