Sekjen FML Kritik Keras Surat Disdikbud Lampung: Kebebasan Siswa Terancam, Demokrasi Dipertaruhkan

banner 468x60

MENTARI NEWS — Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menyoroti kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Surat himbauan bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK di Lampung berisi instruksi agar siswa tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Farochi menegaskan bahwa surat edaran ini memiliki dampak serius terhadap hak konstitusional siswa untuk berpendapat dan berekspresi. “Surat himbauan ini secara tidak langsung membungkam kebebasan berpendapat generasi muda,” ujarnya, Jumat (29/8/2025). “Padahal, aksi demonstrasi dan penggunaan media sosial adalah sarana sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan publik.”

banner 336x280

Menurut Farochi, surat edaran Disdikbud Lampung memuat beberapa poin yang dianggap membatasi kebebasan siswa, antara lain:

1. Menginstruksikan siswa agar tidak terlibat dalam demonstrasi dalam bentuk apa pun, termasuk aktivitas di media sosial.
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat terhadap seluruh siswa di sekolah.
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di dalam maupun di luar jam sekolah.
4. Melaporkan kepada Kadisdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi, sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan.

“Instruksi tersebut menunjukkan adanya ketakutan berlebihan terhadap partisipasi publik,” tambah Farochi. “Alih-alih mendorong pendidikan demokrasi, surat ini justru bersifat intimidatif dan berpotensi menanamkan rasa takut pada siswa untuk menyuarakan pendapatnya.”

Farochi juga menyoroti konteks keluarnya surat edaran ini, yaitu saat maraknya aksi massa di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini bisa menjadi preseden berbahaya jika diterapkan secara luas di daerah lain. “Alih-alih mengedukasi siswa tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, pemerintah provinsi tampak lebih memilih jalan restriktif yang justru bisa melemahkan partisipasi generasi muda,” ujarnya.

Lebih jauh, Farochi menekankan bahwa pendidikan demokrasi harus dimulai sejak bangku sekolah. Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan kemampuan kritis, memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, serta membangun sikap toleran dan bertanggung jawab. “Jika kebebasan berpendapat dibatasi sejak dini, bukan tidak mungkin masa depan demokrasi kita akan mengalami stagnasi, bahkan kemunduran,” kata Farochi.

Ia juga menekankan perlunya peninjauan ulang kebijakan Disdikbud Lampung agar lebih berpihak pada pembangunan karakter demokratis siswa. Farochi berharap adanya dialog terbuka antara pihak sekolah, pemerintah, dan organisasi kepemudaan untuk mencari solusi yang mendidik sekaligus menjaga ketertiban. “Kebijakan yang bijaksana adalah yang tidak mengekang hak, tapi tetap menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran hukum,” pungkasnya.

Surat himbauan Disdikbud ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kepemudaan dan pemerhati pendidikan, yang menilai bahwa pembatasan ini berpotensi menghambat pembentukan generasi muda yang kritis dan mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.***

banner 336x280