MENTARI NEWS- Kisruh pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali memanas. Kali ini, giliran Putri Maya Rumanti, pengacara Vina Cirebon sekaligus orang kepercayaan Hotman Paris, yang angkat bicara. Ia menuding Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah melakukan pelanggaran berat terkait penyelenggaraan SMA swasta Siger yang menggunakan dana APBD tanpa kejelasan hukum.
Lewat unggahan di Instagram Story pada Senin, 22 September 2025, Putri dengan tegas menyebut bahwa Eva membutuhkan pendampingan hukum dalam menjalankan kebijakan publiknya. “Kayaknya Eva perlu ketemu gue nih, perlu konsultan publik,” tulisnya menanggapi kontroversi sekolah Siger yang sudah dijuluki publik sebagai “Sekolah Hantu.”
Menurut Putri, kritik keras ini bukan tanpa alasan. Ia menilai Lampung kini dipenuhi berbagai persoalan besar yang tak kunjung terselesaikan. Mulai dari banjir yang selalu datang setiap musim hujan, jalanan rusak yang seolah tak pernah diperbaiki, hingga kasus listrik padam, narkoba, bahkan dugaan korupsi pejabat daerah. “Lampung ini memang unik. Satu masalah belum selesai, muncul masalah lain. Sekarang pejabatnya malah buat sekolah hantu,” ucapnya sinis.
Istilah “Sekolah Hantu” muncul karena SMA swasta Siger berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Sekolah ini belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sehingga murid-muridnya terancam tidak bisa memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS) maupun ijazah resmi. Kondisi ini mengundang keresahan orang tua murid yang khawatir masa depan anak mereka terancam akibat kebijakan pemerintah kota yang terkesan serampangan.
“Ini pelanggaran berat. Bagaimana mungkin seorang wali kota membiarkan kegiatan ilegal seperti ini? Nasib siswa dipertaruhkan. Kalau tidak dapat NIS atau ijazah, mau jadi apa mereka nanti?” tegas Putri Maya Rumanti.
Tak hanya itu, penggunaan dana APBD untuk mendukung operasional sekolah Siger juga menjadi sorotan besar. Publik menilai kebijakan ini penuh tanda tanya dan berpotensi melanggar hukum karena tidak melalui mekanisme resmi. Skandal ini pun semakin membesar lantaran hingga kini, pihak sekolah enggan mengungkap siapa sebenarnya pengurus maupun ketua yayasan SMA Siger.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyerahkan tanggung jawab penuh kepada yayasan pendidikan masyarakat yang dibentuk atas inisiasi Eva Dwiana. Namun, keputusan itu justru menambah kebingungan, karena pihak guru maupun Plh Kepala Sekolah Siger memilih bungkam ketika ditanya soal identitas pengurus yayasan.
Kontroversi sekolah Siger pun menjadi puncak dari rentetan masalah pendidikan di Bandar Lampung. Sebelumnya, publik juga digegerkan dengan kasus bullying di SMA Negeri 9 Bandar Lampung dan SMA Xaverius Pahoman. Kini, munculnya sekolah ilegal dengan status “hantu” kian mempertebal dugaan bahwa dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri sedang berada dalam krisis serius.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum dan pengawasan legislatif. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau justru berakhir menjadi skandal baru yang tenggelam dalam hiruk-pikuk politik lokal?***



















