Oleh: Ir. H. Tri Joko Margono, S.H., M.M.
MENTARI NEWS– Pemandangan antrean kendaraan yang mengular di sejumlah ruas jalan utama Bandar Lampung menghadirkan ironi di tengah aktivitas kota. Truk-truk logistik dan mobil pribadi berderet menunggu giliran mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan ruang gerak pengguna jalan lainnya semakin terbatas.
Antrean yang menyerupai “semut besi” itu terlihat di sejumlah titik, mulai dari jalur By Pass Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Kota Sepang di depan A Plus Tanjung Senang, deretan SPBU di Jalan Ratu Dibalau, SPBU By Pass dekat Rumah Sakit Imanuel, kawasan depan Mal Boemi Kedaton (MBK), hingga koridor Jalan Sultan Agung.
Kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai fenomena musiman atau sekadar dinamika pasar. Antrean kendaraan yang meluber ke bahu jalan hingga memakan sebagian badan jalan merupakan persoalan tata kelola ruang publik, keselamatan lalu lintas, dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Keselamatan Pengguna Jalan Terancam
Dampak antrean BBM tidak hanya terlihat dari kemacetan. Kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan atau menggunakan sebagian badan jalan dapat menciptakan titik buta (blind spot) dan mempersempit ruang gerak kendaraan.
Situasi ini berisiko bagi pengendara sepeda motor maupun mobil kecil, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Ketika pandangan pengendara terhalang kendaraan besar, potensi kecelakaan dapat meningkat, terlebih jika tidak tersedia rambu peringatan dan pengaturan antrean yang memadai.
Jalan raya seharusnya menjadi ruang mobilitas yang aman bagi seluruh pengguna. Karena itu, antrean kendaraan di sekitar SPBU perlu ditata secara serius agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Efisiensi Logistik Ikut Terganggu
Sebagai salah satu simpul pergerakan barang di Sumatra, Lampung membutuhkan sistem transportasi yang lancar untuk mendukung distribusi kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ketika truk kontainer dan armada distribusi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre BBM, jadwal pengiriman berpotensi terganggu. Waktu operasional bertambah, produktivitas menurun, dan biaya transportasi dapat meningkat.
Dalam jangka panjang, kenaikan biaya distribusi berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap harga barang. Jika biaya tersebut diteruskan sepanjang rantai pasok, masyarakat sebagai konsumen juga dapat ikut merasakan dampaknya.
Kemacetan juga berpotensi menyebabkan pemborosan bahan bakar dan meningkatkan emisi kendaraan, terutama ketika mesin tetap menyala selama antrean. Pada saat yang sama, aktivitas warga dan kenyamanan lingkungan perkotaan ikut terganggu.
Di Mana Peran Regulasi dan Pengawasan?
Antrean panjang di sejumlah SPBU perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengidentifikasi penyebabnya, mulai dari kecukupan pasokan, tingginya permintaan, kapasitas pelayanan SPBU, hingga pola distribusi di lapangan.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyaluran subsidi harus sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Digitalisasi transaksi di SPBU merupakan salah satu instrumen pengawasan, tetapi perlu didukung pemantauan langsung di lapangan. Pemeriksaan terhadap pola antrean, volume penyaluran, waktu tunggu, dan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi penting dilakukan untuk mengetahui sumber persoalan.
Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum perlu berkoordinasi untuk memastikan persoalan ditangani berdasarkan data, bukan sekadar asumsi.
Tiga Langkah untuk Mengurai “Semut Besi”
Untuk mengatasi persoalan antrean BBM di Bandar Lampung, diperlukan langkah taktis dan strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, mengatur waktu dan lokasi pengisian BBM kendaraan besar.
Pemerintah daerah bersama Pertamina perlu mengevaluasi SPBU yang berada di jalur padat dan berulang kali mengalami antrean panjang. Pengaturan waktu pengisian pada periode lalu lintas yang lebih lengang dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian operasional dan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan logistik juga dapat diarahkan ke SPBU dengan kapasitas memadai dan akses yang tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Pengaturan ini harus dirancang secara matang agar kemacetan tidak sekadar berpindah ke lokasi lain.
Kedua, menertibkan antrean yang menggunakan badan jalan.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan perlu meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan. Kendaraan yang mengantre tidak boleh dibiarkan menutup jalur utama, menghalangi akses fasilitas umum, atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum. Pemasangan rambu peringatan, pengaturan akses keluar-masuk SPBU, dan rekayasa lalu lintas dapat diterapkan sesuai kebutuhan setiap lokasi.
Ketiga, mengevaluasi distribusi dan pelayanan SPBU.
Pertamina dan BPH Migas perlu mengevaluasi SPBU yang kerap mengalami antrean ekstrem. Pemeriksaan dapat mencakup kecukupan pasokan, pola permintaan, kecepatan pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Apabila persoalan berasal dari kapasitas pelayanan atau lonjakan permintaan, perbaikan operasional perlu menjadi prioritas.
Kolaborasi Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan antrean BBM tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Pemerintah Kota Bandar Lampung berperan dalam pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan. Pertamina bertanggung jawab atas aspek pelayanan dan distribusi sesuai kewenangannya, sementara BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor hilir migas.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Koordinasi lintas instansi harus menghasilkan langkah yang terukur. Keberhasilannya dapat dilihat dari berkurangnya antrean yang meluber ke badan jalan, menurunnya waktu tunggu kendaraan, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, dan terjaganya kelancaran distribusi barang.
Evaluasi berkala diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban sesaat, tetapi menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
Jalan Raya Bukan Tempat Parkir Antrean
Jalan raya merupakan fasilitas publik yang menopang aktivitas ekonomi, pelayanan masyarakat, dan mobilitas warga. Fungsinya tidak boleh terganggu terus-menerus oleh antrean kendaraan yang tidak tertata.
Menjinakkan “semut besi” di jalur vital Bandar Lampung bukan berarti menghambat kebutuhan masyarakat terhadap BBM atau mengorbankan kelancaran distribusi logistik. Tujuannya adalah memastikan pelayanan BBM berlangsung tertib, penyaluran subsidi diawasi, dan hak pengguna jalan tetap terlindungi.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama, mengevaluasi penyebab persoalan, dan menghadirkan solusi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Bandar Lampung membutuhkan lalu lintas yang aman dan lancar, bukan antrean kendaraan yang terus mengurangi ruang gerak serta meningkatkan risiko bagi masyarakat.
Sebab, keberhasilan tata kelola kota tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, tetapi juga dari kemampuan memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya: aman, tertib, dan bermanfaat bagi semua.***













