MENTARI NEWS- Penentuan nasib Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak krusial hari ini, Senin 8 Desember 2025. Agenda putusan sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Putusan yang akan dibacakan pukul 13.00 WIB tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena dampak hukumnya tidak hanya menyentuh Hermawan, tetapi juga berpotensi membuka jalan bagi dua pejabat PT LEB lainnya untuk mengikuti jejak serupa.
Sejak penetapan tersangka pada September 2025, Hermawan Eriadi menjalani proses hukum yang dinilai sarat kontroversi. Komisaris dan satu direksi PT LEB yang masih mendekam di Rutan Way Huwi titipan Kejati Lampung turut menanti hasil putusan tersebut, mengingat kesimpulan hakim berpotensi menjadi preseden atau pijakan hukum bagi mereka untuk mengajukan langkah pra peradilan serupa.
Selama proses sidang, kubu pemohon menghadirkan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Pakta persidangan mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung diduga hanya berpegang pada dasar KUHAP tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan status.
Ahli hukum pidana Akhyar Salmi dalam persidangan menegaskan bahwa pemohon, Hermawan Eriadi, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan Kejati selama ini hanya sebagai saksi, tanpa menggali materi terkait dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya. “Pemeriksaan substantif calon tersangka merupakan syarat mutlak menurut Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Pemeriksaan identitas saja tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujarnya.
Akhyar menjelaskan bahwa kewajiban pemeriksa bukan hanya mengonfirmasi identitas, tetapi juga menjelaskan dugaan perbuatan pidana, alat bukti, serta memberi kesempatan kepada calon tersangka untuk memberikan pembelaan. Tanpa prosedur tersebut, menurutnya, seluruh proses penetapan tersangka menjadi cacat formil. “Asas due process of law dan asas audi et alteram partem jelas dilanggar. Penetapan tersangka seperti ini wajib dibatalkan,” tegasnya.
Persoalan prosedural tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Kejati Lampung diduga hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Menurut Akhyar, pengurangan atau ketidaklengkapan dokumen tersebut tidak dapat dijadikan satu alat bukti sah untuk menjerat seseorang dalam kasus tipikor.
Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memperkuat argumentasi pemohon. Dosen dengan bidang keahlian hukum keuangan publik ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus berlandaskan laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang, bukan sekadar asumsi atau indikasi. “Kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Jika tidak ada angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi,” jelasnya.
Dian juga menyoroti bahwa laporan hasil audit dari BPKP yang dijadikan dasar oleh Kejati tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada Hermawan, baik pada saat pemeriksaan maupun di persidangan pra peradilan. “Jika bukti audit tidak diberikan secara lengkap, maka tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah, sesuai SEMA No. 10/2020,” tambahnya.
Lebih jauh, Dian menegaskan bahwa participating interest (PI) 10% yang dimiliki PT LEB bukanlah fasilitas negara. Menurutnya, PI justru menguntungkan negara dan daerah melalui dividen, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitas yang menimbulkan kerugian negara. Ia juga memastikan bahwa PT LEB tidak menerima keringanan pajak atau hibah langsung dari APBD yang dapat dikualifikasikan sebagai fasilitas negara.
Di sisi lain, tim Kejati Lampung memilih bungkam usai persidangan. Mereka langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan pernyataan resmi. Publik pun kini menanti apakah Kejati akan memberikan klarifikasi setelah putusan dibacakan.
Keputusan hakim siang ini menjadi titik balik. Jika permohonan pra peradilan Hermawan dikabulkan, hampir dapat dipastikan dua pejabat lain PT LEB akan menyusul mengajukan langkah hukum serupa. Namun jika permohonan ditolak, maka konstruksi hukum dalam kasus PT LEB akan memasuki fase penegakan yang semakin kompleks dan penuh sorotan.
Apakah sidang ini akan menjadi awal runtuhnya penetapan tersangka dalam kasus PT LEB? Atau justru memperkuat posisi Kejati Lampung dalam proses penyidikan?
Semua mata kini tertuju pada PN Tanjung Karang.***


















