Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kejati Lampung Pilih Bungkam Meski Kuasa Hukum Bongkar Banyak Kejanggalan

MENTARI NEWS– Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali memanas pada Rabu, 3 Desember 2025. Agenda hari keempat yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli justru menjadi sorotan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung enggan menghadirkan saksi dari pihaknya.

Hanya pihak pemohon yang hadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia (UI), yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana. Keputusan Kejati Lampung untuk tidak menghadirkan saksi ahli menuai banyak spekulasi dari publik maupun pengamat hukum. Salah satunya adalah Ferdi Gusnan, eks Dirut PT Wahana Raharja, yang menyaksikan sidang secara langsung. Ia menilai Kejati terlalu percaya diri untuk memenangkan perkara tanpa melibatkan keterangan ahli dari pihaknya.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menegaskan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses sidang. Salah satu yang paling disorot adalah laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut Riki, laporan tersebut tidak lengkap dan hanya diserahkan dalam bentuk parsial, dengan halaman yang tidak urut dan berlompat-lompat. Kondisi ini dinilai mengurangi keabsahan alat bukti yang diajukan Kejati.

“Dalam persidangan terlihat jelas bahwa berkas laporan audit kerugian negara tidak utuh. Hal ini sangat mengganggu transparansi dan bisa memengaruhi keputusan hakim,” ujar Riki.

Saksi ahli yang dihadirkan pemohon menekankan hal serupa. Akhyar Salmi menegaskan bahwa tanpa kelengkapan alat bukti, penetapan tersangka menjadi cacat formil. Sementara Dian Simatupang menekankan bahwa Kejati Lampung tidak memiliki hak menentukan legalitas perusahaan seperti PT LJU dan PT LEB. “Yang berhak menilai legalitas perusahaan adalah pejabat otorisasi, dalam hal ini Kementerian ESDM, dan pengadilan,” kata Dian. Ia menambahkan, dugaan Kejati yang hanya berdasarkan keterangan ahli yang tidak hadir di sidang praperadilan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Lebih lanjut, Riki menyoroti sikap Kejati Lampung yang dinilai menutup-nutupi fakta. Hingga agenda keterangan ahli, laporan audit kerugian negara yang menjadi bukti utama masih belum diserahkan secara lengkap. “Ini menjadi perhatian serius karena pra peradilan seharusnya menjadi kesempatan kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka secara transparan. Tapi sampai hari keempat, Kejati Lampung masih menutup-tutupi laporan hasil auditnya,” jelasnya.

Sikap Kejati Lampung yang bungkam pasca-persidangan juga menimbulkan pertanyaan publik. Perwakilan Pidsus Kejati Lampung, Zahri, enggan memberi klarifikasi dan hanya menyarankan awak media menghubungi bagian penerangan hukum (Penkum).

Sidang praperadilan PT LEB dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Publik menanti dengan cermat bagaimana hakim akan menilai kelengkapan alat bukti dan keabsahan penetapan tersangka di tengah banyaknya kejanggalan yang diungkap kuasa hukum dan saksi ahli.

Dengan banyaknya sorotan publik, sidang ini tidak hanya menjadi panggung hukum bagi PT LEB, tetapi juga ujian transparansi dan akuntabilitas Kejati Lampung di mata masyarakat. Banyak pihak menilai, hasil sidang ini bisa menjadi preseden penting terkait prosedur penetapan tersangka dan keterbukaan informasi dalam kasus tipikor di Indonesia.***