Sidang PT LEB Makin Panas! Ahli UI Bongkar Kekurangan Besar Penyidikan Kejati Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS– Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di PN Tanjungkarang bikin geger! Dua ahli top Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang dan Akhyar Salmi, hadir memberikan kesaksian yang menantang konstruksi penyidikan Kejati Lampung. Keterangan mereka langsung bikin publik dan pengamat hukum mikir ulang soal proses penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

Dian Simatupang, ahli keuangan negara sekaligus Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, menegaskan penetapan tersangka tidak boleh asal-asalan. “Kalau belum ada laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang, penyidik enggak bisa seenaknya menetapkan tersangka korupsi,” tegas Dian. Dia menjelaskan bahwa UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020 menuntut kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, serta disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

banner 336x280

Dalam kasus PT LEB, Dian dan Akhyar menilai angka kerugian negara tidak pernah jelas. Bahkan, jaksa tidak pernah menyerahkan kerugian itu kepada Hermawan. “Sekadar indikasi aja enggak boleh dijadiin dasar penetapan tersangka. Kalau auditnya belum jelas, unsur merugikan keuangan negara enggak terpenuhi. Penetapan tersangka jadi nggak sah,” katanya.

Lebih parah lagi, Dian menyoroti soal bukti audit yang enggak lengkap. Banyak lembaran yang hanya sebagian kecil dari ratusan halaman diserahkan. Menurut Dian, ini jelas bertentangan dengan SEMA Mahkamah Agung No. 10/2020. Soal fasilitas negara, Dian juga memberi penjelasan penting: participating interest LEB 10% bukan fasilitas negara, karena justru negara/daerah dapat dividen, bukan hibah atau pengurangan pajak.

Sementara itu, Akhyar Salmi, ahli pidana UI, membongkar pelanggaran prosedur serius. Menurutnya, penyidik belum memenuhi standar konstitusional Mahkamah Konstitusi. “Pemeriksaan calon tersangka itu wajib menurut Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Kalau cuma diperiksa soal identitas atau struktur, itu enggak substantif,” tegas Akhyar. Dia menambahkan, seseorang enggak bisa ditetapkan tersangka kalau belum pernah diperiksa materiil, belum dikasih penjelasan alat bukti, atau belum dikonfrontasi dengan saksi.

Akhyar menegaskan, penetapan tersangka tanpa bukti yang jelas bisa masuk kategori abuse of power. “Penetapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup, bukan sebaliknya. Kalau nggak, ini pelanggaran asas due process of law dan audi et alteram partem,” jelasnya.

Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, bilang keterangan kedua ahli ini seperti pukulan telak buat Kejati Lampung. Semua prosedur konstitusional yang seharusnya dipenuhi justru diabaikan. “Belum ada dua alat bukti, kerugian negara belum jelas, calon tersangka belum diperiksa secara materil. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti,” ujar Riki. Dia juga menyoroti bahwa Kejati belum menyerahkan laporan hasil audit BPKP secara lengkap hingga hari keempat sidang, padahal itu dasar asumsi kerugian negara yang dituduhkan.

Sidang praperadilan PT LEB akan dilanjutkan besok, Kamis 4 Desember, dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun, Kejaksaan lagi-lagi memilih tidak menghadirkan saksi atau ahli, bikin publik makin penasaran sama kelanjutan kasus ini.

Drama sidang PT LEB ini diprediksi bakal terus jadi sorotan, karena menyingkap tumpukan isu hukum serius mulai dari cacat prosedur, bukti yang nggak utuh, hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Para netizen dan pengamat hukum siap-siap buat update besok, karena fase kesimpulan bisa jadi penentu arah kasus M. Hermawan Eriadi selanjutnya.***

banner 336x280