MENTARI NEWS- Sikap bungkam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pungutan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai hampir Rp1,8 miliar menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan yang bebas biaya, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktisi Hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari keuangan negara dengan tujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, serta meningkatkan mutu proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan yang dikaitkan dengan dana BOS harus dipertanyakan dasar hukum dan urgensinya.
“Jika benar terdapat pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka praktik tersebut secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai pungutan liar yang dilarang pada sekolah negeri maupun sekolah swasta,” tegas Hendri.
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.
Selain itu, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik. Komite hanya diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dibayarkan.
Lebih jauh, Hendri menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut dilakukan oleh aparatur sekolah dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan berkaitan dengan penggunaan maupun pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi pelanggaran administrasi, tetapi dapat memasuki ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
“Guru maupun kepala sekolah yang berstatus ASN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya telah dibiayai melalui APBN, APBD, atau dana BOS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan penafsiran hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,” ujarnya.
Hendri menegaskan bahwa dugaan pungutan hampir mencapai Rp1,8 miliar tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal dunia pendidikan semata. Nilai pungutan yang sangat besar menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan negara.
Ia juga menyayangkan sikap MKKS Lampung Tengah yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik. Menurutnya, sikap diam justru memperkuat persepsi negatif masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.
“Prinsip pemerintahan yang baik menuntut adanya keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Ketika muncul dugaan pungutan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, peruntukan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” kata Hendri.
Ia mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana korupsi.
Menurut Hendri, penegakan hukum di sektor pendidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan yang seluruhnya bersumber dari uang rakyat.
“Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera,” pungkasnya.***


















