MENTARI NEWS- Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, jajaran pemasyarakatan menyalurkan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum berbasis restorative justice di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Senin (25/5/2026).
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang disalurkan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, beserta jajaran.
Program ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, peduli, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai arah kebijakan akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bantuan sosial diberikan kepada dua tahanan, yakni Mujiran, anak dari Ngatijo, serta Nur Wahid bin Kartiman, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, termasuk Mujiran (71). Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan moral serta meringankan beban para tahanan selama proses hukum berlangsung.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung, serta awak media. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk sinergi lintas lembaga dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga pada aspek kepedulian sosial dan dukungan moral.
“Pemasyarakatan harus hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberikan semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.***

















