Status SK Pejabat Inspektorat Tanggamus Dipertanyakan

banner 468x60

MENTARI NEWS— Informasi mengenai dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus mencuat ke publik. Pejabat berinisial B disebut masih menjalankan tugas meskipun masa berlaku SK penunjukannya diduga telah melampaui batas enam bulan, sebagaimana ketentuan umum penunjukan pejabat sementara atau pelaksana tugas.

Isu ini menjadi perhatian karena Inspektorat merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengawasan internal, pembinaan, serta penegakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejelasan administrasi, terutama terkait legalitas jabatan, dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap proses pengawasan yang dilakukan.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pejabat yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti masa berlaku SK penunjukannya. Ia menyatakan selama ini hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengawasan internal kepegawaian, khususnya dalam hal monitoring masa berlaku SK pejabat struktural maupun fungsional. Sebagai lembaga pengawasan, Inspektorat diharapkan tidak hanya fokus pada pengawasan eksternal, tetapi juga memastikan tertib administrasi di internal organisasinya sendiri.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, apabila benar terdapat SK yang telah kedaluwarsa namun pejabat tetap menjalankan tugas, hal itu berpotensi menimbulkan implikasi administratif dan hukum. Keabsahan keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan pejabat tersebut dapat dipertanyakan apabila dasar penunjukannya tidak lagi berlaku secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait status SK pejabat dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BKD untuk memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan apakah telah dilakukan evaluasi terhadap masa jabatan pejabat sementara di lingkungan pemerintah daerah.

Penelusuran sementara juga menemukan indikasi permasalahan serupa di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Sejumlah jabatan strategis dilaporkan masih diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu cukup lama, tanpa kejelasan pengangkatan definitif.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepastian administrasi kepegawaian dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, terlebih bagi lembaga pengawas seperti Inspektorat.***

banner 336x280