MENTARI NEWS– Dunia pendidikan Bandar Lampung tengah diguncang kontroversi serius yang melibatkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota ini, Eka Afriana, yang saat ini menjabat untuk periode 2024-2025. Dugaan pelanggaran dan kelalaian pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas kepemimpinan di organisasi yang seharusnya menjadi benteng perjuangan guru dan pendidikan.
Kontroversi ini muncul ke permukaan sejak Juli-Agustus 2025, ketika nama Eka Afriana masuk laporan masyarakat ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas. Kasus ini tidak kunjung diselesaikan, sehingga Forum Muda Lampung melaporkan Polda Lampung ke Mabes Polri dan membawa isu tersebut ke Dirjen Kemendagri. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana pemimpin organisasi guru bisa terlibat dalam masalah hukum yang sedemikian serius?
PGRI sebagai organisasi yang lahir sejak 1912 memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak guru, kesejahteraan tenaga pendidik, dan martabat pendidikan di Indonesia. Namun, praktik kepemimpinan Eka Afriana justru bertolak belakang dengan nilai-nilai perjuangan tersebut. Selain menjabat Ketua PGRI, Eka juga pernah menjabat Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, posisi yang seharusnya menempatkan dia sebagai teladan bagi guru dan masyarakat.
Kontroversi terbaru terkait SMA Swasta Siger menjadi sorotan publik. Eka Afriana tercatat sebagai pendiri sekaligus pemilik sekolah tersebut. Meskipun Wali Kota sempat menyatakan bahwa sekolah ini menggratiskan biaya pendidikan, fakta lapangan berbeda. SMA Swasta Siger dilaporkan ke Polda Lampung karena indikasi pelanggaran undang-undang perlindungan anak, undang-undang Sisdiknas, dan Permendagri terkait pinjam pakai aset negara. Sekolah ini bahkan belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
Selain masalah legalitas, guru honor di SMA Siger mengalami penderitaan karena gaji mereka tidak dibayarkan selama berbulan-bulan. Praktik ilegal lainnya berupa penjualan modul kepada peserta didik, yang sebagian besar berasal dari keluarga pra sejahtera, menambah daftar pelanggaran yang merugikan masyarakat. Ironisnya, kebijakan ini justru mendapat dukungan dari Ketua Komisi 4 dan pimpinan DPRD Bandar Lampung, sementara pihak Disdikbud dan BKAD hanya memproses anggaran secara administratif tanpa penyelesaian masalah secara substansial.
Kelalaian Eka Afriana juga berdampak pada pengelolaan aset pemerintah. Pinjam pakai lahan untuk sekolah swasta yang didirikan olehnya menimbulkan potensi pelanggaran hukum, dan Kepala SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung bisa terjerat KUHAP karena BAST aset tersebut belum diselesaikan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan transparansi dari pejabat terkait.
Skandal ini menimbulkan skeptisisme publik terhadap masa depan pendidikan di Bandar Lampung. Bagaimana generasi mendatang bisa mendapat pendidikan berkualitas dan bermartabat jika pimpinan organisasi guru sendiri lalai terhadap integritas? Pertanyaan ini menjadi semakin krusial ketika praktik seperti pemalsuan identitas dan penyelenggaraan sekolah swasta yang bermasalah terjadi di tengah masyarakat yang menaruh kepercayaan tinggi pada institusi pendidikan.
Publik kini menuntut klarifikasi yang jelas dan tindakan tegas. Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban, kepercayaan terhadap PGRI, Disdikbud, dan seluruh ekosistem pendidikan di Bandar Lampung akan semakin tergerus. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kepemimpinan yang lalai dan korup berpotensi merusak fondasi pendidikan nasional dan kesejahteraan guru serta siswa.***













