MENTARI NEWS– Dunia pendidikan Lampung kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan SMA Siger, sekolah swasta bentukan kebijakan kontroversial “The Killer Policy”. Isu ini menyeruak ke publik setelah berbagai dugaan penyimpangan mulai dari penggunaan aset daerah, aliran dana APBD yang tak semestinya, hingga ancaman penelantaran hak anak didik terungkap ke permukaan.
Pakar Kebijakan Publik, Abdullah Sani, dengan tegas menyoroti persoalan ini. Menurutnya, apa yang terjadi pada SMA Siger adalah bukti nyata penyalahgunaan kewenangan serta lemahnya tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan menengah. “Pengelolaan SMA/SMK adalah ranah pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota. Namun faktanya, Pemkot Bandar Lampung justru ikut campur dengan menunjuk kepala sekolah SMA Siger. Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Aset milik Pemkot Bandar Lampung pun ikut terseret dalam pusaran skandal. Dua sekolah negeri, yakni SMPN 44 dan SMPN 38, dilaporkan dimanfaatkan untuk operasional SMA Siger. Hal ini dianggap melanggar ketentuan karena fasilitas pendidikan dari APBD Kota seharusnya hanya digunakan untuk pendidikan dasar dan PAUD. “Mengalihfungsikan aset kota untuk kepentingan SMA adalah penyalahgunaan fasilitas publik. Publik harus tahu ini bentuk pelanggaran serius,” tambah Abdullah.
Dugaan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya aliran dana APBD Kota Bandar Lampung untuk membiayai operasional sekolah tersebut. Mulai dari pembayaran honor guru, tunjangan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan fasilitas belajar seperti kursi, papan tulis, listrik, hingga spidol disebut bersumber dari anggaran kota. Padahal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan tegas melarang APBD kota digunakan untuk pembiayaan pendidikan menengah atas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, SMA Siger dikabarkan belum memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap masa depan siswa. Status ijazah mereka dikhawatirkan tidak sah secara hukum, sehingga berpotensi menghambat kelanjutan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. “Ini bukan sekadar masalah administrasi. Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin,” ujar Abdullah dengan nada keras.
Atas kondisi tersebut, Abdullah Sani meminta Komisi Perlindungan Anak segera turun tangan untuk menyelamatkan hak anak didik. Ia juga mendesak Polda Lampung mengambil langkah tegas dalam menyelidiki praktik pendirian sekolah tanpa izin. “Polda Lampung harus segera memeriksa dan menindak oknum yang mendirikan sekolah ilegal. Ini bukan hanya soal izin, tetapi menyangkut masa depan ribuan siswa. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan,” ujarnya.
Pernyataan Abdullah Sani semakin mempertegas bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menilai praktik pendirian sekolah tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika dibiarkan, skandal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah manipulasi anggaran, dan memperbesar risiko penelantaran siswa.
Gelombang tuntutan publik kini semakin deras. Sejumlah langkah mendesak disuarakan, di antaranya:
• Inspektorat diminta segera memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana APBD.
• Komisi Perlindungan Anak diharapkan turun tangan mencegah pelanggaran hak anak didik.
• Polda Lampung ditekan untuk menindak tegas pelanggaran pendirian sekolah tanpa izin sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003.
Kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas. Skandal ini tidak lagi sebatas soal administrasi, melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola pendidikan, integritas keuangan daerah, hingga masa depan generasi muda.
Publik kini bertanya-tanya: apakah aparat penegak hukum berani menindak para pihak yang terlibat? Atau kasus ini hanya akan berakhir sebagai babak baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Lampung?***
