Skandal SMA Siger: BPKAD dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat Penggelapan Aset Pemkot, Praktisi Hukum Desak Polda Usut Tuntas

MENTARI NEWS – Skandal pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat setelah muncul dugaan penggelapan aset daerah yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak sekolah swasta ilegal bernama SMA Siger. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai kasus ini bisa menyeret oknum pejabat hingga kepala sekolah karena kuat indikasi melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini bermula dari praktik pinjam pakai gedung dan sarana prasarana SMP Negeri yang diduga dimanfaatkan secara ilegal untuk operasional SMA Siger. Fakta di lapangan menunjukkan, penerimaan murid baru hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan selama sebulan penuh, meski status legalitas sekolah tersebut dipertanyakan.

“Penggunaan aset negara ada aturan jelasnya. Pertanyaannya, apakah biro aset Pemkot sudah mengeluarkan surat resmi pinjam pakai untuk SMA Siger? Kalau tidak ada, ini jelas masuk kategori penggelapan aset daerah,” tegas Hendri, Jumat (12/9/2025).

Hendri menegaskan, dasar hukum yang mengatur pinjam pakai aset daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa pinjam pakai hanya bisa dilakukan antar lembaga pemerintahan, bukan untuk lembaga swasta non-pemerintah. Dengan demikian, penggunaan fasilitas SMP Negeri oleh SMA Siger tanpa izin resmi bisa dikategorikan pelanggaran serius.

“Kalau tidak ada dokumen resmi seperti BAST (Berita Acara Serah Terima) dan izin administrasi, maka laporan ke Polda terkait penggelapan aset Pemkot dan penadahan sangat memungkinkan. Ini berlaku bukan hanya untuk pengelola SMA Siger, tetapi juga bagi pejabat BPKAD yang lalai mengawasi aset daerah,” tambahnya.

Situasi kian meresahkan setelah muncul informasi dari staf BPKAD yang menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada berkas administrasi terkait pinjam pakai dari pihak SMA Siger. “Belum ada berkas yang masuk ke kita. Sampai sekarang tidak ada dokumen resmi terkait sekolah itu,” ujar seorang staf BPKAD, sembari menunjukkan kegamangan ketika ditanya mengenai posisi Kabid Aset yang disebut sedang berada di luar kantor.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, sempat mengklaim bahwa administrasi pinjam pakai sudah ada. Namun, ketika diminta bukti dokumentasi, ia enggan menunjukkan dan memilih bungkam. “Ada,” jawabnya singkat, lalu tak lagi memberikan keterangan.

Dugaan adanya praktik terselubung ini semakin kuat mengingat SMA Siger didirikan di bawah naungan yayasan yang tidak jelas statusnya. Bahkan, sejumlah pihak menuding keberadaan sekolah ini berkaitan dengan kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana, yang disebut sebagai “The Killer Policy”. Publik pun mempertanyakan apakah ada kepentingan politik atau bisnis tertentu di balik berdirinya sekolah ilegal tersebut.

Hendri Adriansyah mengingatkan agar masyarakat dan pejabat publik belajar dari kasus besar di masa lalu, seperti Yayasan Supersemar tahun 1974 pada era Presiden Soeharto. “Waktu itu yayasan dibentuk untuk pendidikan, tapi akhirnya disalahgunakan untuk praktik korupsi. Jangan sampai sejarah kelam itu terulang di Bandar Lampung,” tandasnya.

Kasus ini membuka mata publik akan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aset milik negara. Jika benar ada praktik penggelapan, maka bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah. Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan semakin menguat, terutama untuk menghindari praktik mafia pendidikan yang merugikan generasi muda.***