MENTARI NEWS- Kontroversi pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali memanas setelah terbongkarnya sejumlah fakta mencengangkan terkait operasional SMA Swasta Siger. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini kini menjadi pusat sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan fasilitas negara sebagai sarana pendidikan. Kasus ini bahkan telah masuk ke ranah penyelidikan Polda Lampung setelah seseorang berinisial A S melapor pada awal November 2025.
Unit Ditreskrimsus Polda Lampung disebut telah menerima surat perintah penyidikan (sprindik), menandai bahwa dugaan pelanggaran mulai ditelaah secara lebih serius. Tak hanya polisi, pihak Pemerintah Provinsi Lampung juga turun tangan. Beberapa pejabat datang langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi masalah pendidikan anak yang diduga terdampak akibat operasional sekolah tanpa legalitas tersebut.
Dari temuan pejabat berwenang, dua hal mencolok langsung menjadi sorotan publik. Pertama, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung bersama Kadis DPMPTSP menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda—induk SMA Siger—belum memiliki izin pendirian satuan pendidikan. Kedua, gedung operasional sekolah ini ternyata menggunakan sarana milik negara, yakni fasilitas SMP Negeri yang berada di Bandar Lampung. Dua poin ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan belajar-mengajar SMA Siger dilakukan secara ilegal.
Isu ini semakin memicu kegelisahan setelah terkuak bahwa salah satu pendiri sekaligus pemilik SMA Siger adalah Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Keberadaannya sebagai pejabat sekaligus pemilik sekolah swasta yang bermasalah menimbulkan pertanyaan tajam dari publik. Bagaimana seorang pejabat pendidikan dapat mempertaruhkan reputasi, masa depan kepala sekolah, tenaga pendidik, hingga ratusan peserta didik dengan keberadaan sekolah yang tidak memenuhi ketentuan dasar legalitas?
Tidak hanya itu, posisi Eka Afriana sebagai Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029 juga meningkatkan sorotan publik. PGRI dikenal sebagai organisasi yang memperjuangkan hak tenaga pendidik. Namun kini, publik mempertanyakan integritas kepemimpinan Eka, terutama setelah mencuat kabar bahwa guru honor SMA Siger belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, terlebih ketika para guru tetap mengabdi di tengah ketidakpastian status sekolah.
Secara hukum, penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Sanksi yang dapat dijatuhkan bukan main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika proses penyelidikan mengarah ke pembuktian pelanggaran, maka bisa saja pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Indikasi lain yang menambah daftar permasalahan SMA Siger adalah ketidakterdaftarannya dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini dianggap sangat berbahaya bagi masa depan peserta didik, sebab sekolah yang tidak masuk Dapodik berpotensi membuat siswa kehilangan akses legal terhadap administrasi pendidikan seperti NISN, data akademik, bahkan peluang untuk mengikuti ujian resmi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Publik pun melontarkan satu pertanyaan besar: mengapa seorang pejabat sekelas Eka Afriana berani mengambil risiko sebesar ini? Dengan dua jabatan strategis—Kadisdikbud dan Ketua PGRI—mestinya ia menjadi garda depan pelindung tenaga pendidik. Namun kini, sejumlah pihak justru menilai kebijakan dan pilihannya dapat menyeret guru honorer, kepala sekolah, bahkan peserta didik ke dalam lingkar masalah hukum.
Hingga kini, proses penyelidikan Polda Lampung masih berjalan. Sementara itu, desakan masyarakat agar pemerintah kota dan provinsi mengambil tindakan tegas semakin menguat. Kasus SMA Siger kini bukan hanya persoalan legalitas sekolah, tetapi juga menjadi cermin seriusnya masalah etika, integritas, dan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung.***



















