MENTARI NEWS– Isu serius muncul di dunia pendidikan Bandar Lampung. SMA Siger 2, yang telah aktif menyelenggarakan pendidikan jenjang sekolah menengah atas, kini diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang legalitas operasional sekolah dan perlindungan hak peserta didik yang masih berstatus anak.
SMA Siger 2 didirikan dan beroperasi di tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya menggunakan fasilitas Gedung SMPN 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski sudah menggelar kegiatan belajar mengajar, keberadaan izin pendirian sekolah ini menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin sebelum beroperasi. Pasal 62 ayat (1) menegaskan kewajiban ini, sementara ayat (2) menjabarkan persyaratan izin, meliputi isi kurikulum, kualifikasi tenaga pendidik, sarana prasarana pendidikan, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen proses pendidikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan termasuk sektor penting yang memerlukan izin formal dan bukti kelayakan gedung. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 juga menekankan bahwa pendirian satuan pendidikan harus disertai bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah, serta badan penyelenggara berbadan hukum yang resmi.
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menyarankan beberapa langkah penanganan strategis untuk menangani dugaan ini:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta segera menghentikan sementara kegiatan pendidikan di SMA Siger 2. Langkah ini penting untuk menghindari tuduhan pembiaran atau penyalahgunaan fasilitas publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, perlu adanya koordinasi lintas instansi, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, agar peserta didik tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak. Penempatan siswa di sekolah lain harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, memastikan mereka dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan masing-masing, tanpa menyimpang dari batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga, dugaan pelanggaran hukum serius muncul terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Bukti-bukti tambahan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter, pada Rabu, 5 November 2025, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, publik juga mempertanyakan siapa yang berada di balik pengelolaan yayasan ini. Berdasarkan data, struktur pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah:
1. Eka Afriana – Pembina Ketua
2. Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
3. Satria Utama – Sekretaris Pengurus
4. Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus
5. Suwandi Umar – Ketua Pengawas
Kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan siswa yang berpotensi dirugikan jika sekolah beroperasi tanpa izin. Kejelasan status hukum SMA Siger 2 sangat penting untuk memastikan bahwa hak peserta didik terlindungi dan proses pendidikan berlangsung sesuai aturan.
Publik, akademisi, serta lembaga pengawas diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan, peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak, dan integritas sistem pendidikan nasional tetap terjaga.***


















