MENTARI NEWS- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah DPRD setempat dan Ditreskrimsus Polda Lampung sama-sama bergerak menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Sekolah yang mulai beroperasi pada pertengahan 2025 itu diduga diselenggarakan tanpa kajian akademik dan belum mengantongi izin resmi, namun sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar bagi puluhan peserta didik.
Berdasarkan informasi yang berkembang, SMA Siger belum memiliki izin operasional pada tahun ajaran 2025 dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meski demikian, sekolah tersebut telah menerima lebih dari 90 siswa dan menjalankan proses pembelajaran secara penuh. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta indikasi pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait kepastian hak pendidikan dan masa depan peserta didik.
Kontroversi kian menguat karena SMA Siger berada di bawah yayasan yang didirikan oleh Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Di hadapan publik menjelang penerimaan siswa baru, Eva Dwiana sempat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan menanggung biaya operasional sekolah tersebut. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme hibah dan melarang pemberian bantuan secara terus-menerus.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa penyaluran dana hibah tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pidana. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu,” ujarnya.
DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV akhirnya menolak pengesahan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diusulkan Disdikbud untuk mendukung operasional SMA Siger. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa hibah tidak boleh diberikan setiap tahun dan harus memenuhi syarat administratif yang ketat. Penolakan ini diperkuat oleh keterangan pejabat provinsi, yakni Kepala Disdikbud Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Lampung Intizam, yang sama-sama menyatakan belum menerima atau memproses perizinan sekolah tersebut.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Wacana ini menuai kritik karena dinilai melanggar Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 dan berpotensi mengalihkan aset negara untuk kepentingan yayasan milik keluarga pejabat.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memulai penyelidikan atas laporan masyarakat terkait penyelenggaraan SMA Siger. Publik pun menanti kejelasan dan langkah tegas aparat penegak hukum agar kepastian hukum, transparansi anggaran, serta perlindungan hak peserta didik benar-benar terjamin.***



















