SMA Siger Disorot, Penyelenggaraan Dinilai Abaikan Perlindungan Anak

MENTARI NEWS– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang berindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring polemik legalitas sekolah, penggunaan fasilitas publik, hingga ketidakpastian hak belajar dan masa depan peserta didik.

Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks SMA Siger, tafsir kekerasan psikis mengemuka akibat ketidakjelasan status sekolah, kecemasan orang tua terhadap ijazah, serta kekhawatiran peserta didik atas keberlanjutan pendidikan mereka.

Kontroversi bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disampaikan bahwa SMA Siger akan memperoleh dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pernyataan tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian penyelenggaraan SMA Siger.

Dalam rapat tersebut, FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi kegiatan belajar SMA Siger. Mereka menilai terjadi perlakuan tidak setara karena sekolah swasta lain diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk mendapatkan izin operasional. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan menengah memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur.

Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta bahwa sejumlah kepala SMP Negeri ditugaskan menjadi pelaksana kepala SMA Siger. Dampaknya, jam belajar siswa SMP dipangkas agar siswa SMA dapat menggunakan ruang kelas pada siang hari. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya jam belajar siswa SMA yang hanya sekitar empat jam per hari, sehingga memunculkan pertanyaan terkait standar mutu pendidikan.

Persoalan lain muncul dari tertutupnya informasi mengenai struktur yayasan penyelenggara. Hingga polemik berkembang, pihak sekolah disebut tidak dapat menjelaskan secara terbuka siapa pimpinan yayasan, menambah keraguan publik terhadap tata kelola lembaga tersebut.

Puncak polemik terjadi ketika Eva Dwiana secara terbuka mengakui bahwa perizinan SMA Siger masih dalam proses. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa kegiatan penerimaan siswa dilakukan sebelum izin resmi terbit. “Perizinan SMA Siger memang masih berproses,” demikian pernyataan yang disampaikan Eva Dwiana kepada publik pada pertengahan Juli 2025.

Data menunjukkan SMA Siger belum terdaftar dalam Dapodik dan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang direncanakan Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak disahkan DPRD. Saat ini, sekolah tersebut dilaporkan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Di tengah polemik ini, masa depan peserta didik SMA Siger dinilai berada dalam ketidakpastian, sementara kewajiban negara melindungi hak anak di sektor pendidikan kembali dipertanyakan.***