MENTARI NEWS– Polemik seputar SMA swasta Siger semakin panas. Hingga November 2025, sekolah ini ternyata belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasionalnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini terungkap dari keterangan tertulis yang diterima Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, Selasa (11/11/2025).
“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” jelas Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diketahui Kadis DPMPTSP, Drs. Intizam.
Selain itu, permohonan izin operasional sekolah juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas.
Persyaratan izin operasional sangat ketat. SMA Siger diwajibkan menyerahkan surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Tidak hanya itu, formulir permohonan dari Disdikbud Lampung juga menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, hingga surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.
Keanehan mencuat soal aset yang digunakan SMA Siger. Misrul menyoroti rencana yayasan ini mengubah Terminal Panjang menjadi gedung sekolah, padahal aset itu milik pemerintah kota Bandar Lampung. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan milik yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Jadi sekolah ini operasional di atas aset negara tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Kasus ini makin kompleks karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.
Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi bisa berindikasi pidana. Menurutnya, aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.
Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Investigasi pihak kepolisian masih berlangsung, sementara publik terus menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait legalitas pendidikan swasta yang menggunakan fasilitas negara. Publik harus kritis dan mengetahui kronologi, prosedur, dan potensi hukum dari penggunaan aset pemerintah tanpa izin resmi.***
