MENTARI NEWS— Publik kembali menyoroti sikap DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung yang dianggap mendukung operasional pendidikan SMA Swasta Siger yang kontroversial. Sekolah ini dimiliki oleh sejumlah pihak, termasuk Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar.
Dokumen resmi Kemenkumham RI menunjukkan bahwa SMA Siger tidak berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sikap kritis legislatif yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggaraan pendidikan, terutama ketika dana dan aset publik digunakan untuk kepentingan sekolah swasta milik orang kaya dan pejabat strategis.
Salah satu pemilik, Eka Afriana, diketahui merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dikenal dengan julukan “The Killer Policy.” Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaan Eka Afriana diperkirakan mencapai 40 miliar rupiah. Meskipun begitu, publik masih mempertanyakan itikad baik sekolah tersebut, karena pengelolaan dan transparansi masih dipertanyakan.
SMA Siger bahkan kedapatan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik, padahal menurut klaim Wali Kota, Pemerintah Kota menanggung seluruh biaya pendidikan di sekolah tersebut. Sementara itu, Satria Utama, yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan di Disdikbud Bandar Lampung, juga dilaporkan belum membayar gaji puluhan guru selama beberapa bulan, sebagaimana diberitakan oleh inilampung.com pada 16 November 2025.
Publik mempertanyakan urgensi fundamental dari “niat baik” yang diklaim oleh penyelenggara SMA Siger, mengingat dukungan legislatif diberikan untuk penggunaan dana dan aset pemerintah. Tidak hanya memiliki kekayaan besar, para pemilik sekolah juga menempati posisi strategis dalam dinas pendidikan, sehingga menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
DPRD Kota dan Provinsi dinilai ikut bertanggung jawab atas persepsi negatif publik karena mendukung operasional SMA Siger yang memanfaatkan fasilitas dan dana negara. Kritikus menyatakan bahwa dukungan ini menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain yang sepenuhnya mandiri dan tidak menerima bantuan pemerintah, sehingga terancam tutup.
Selain itu, hingga saat ini, permintaan konfirmasi terkait penggunaan aset dan dana publik oleh pihak pengelola SMA Siger tidak pernah dijawab. Publik menuntut transparansi penuh dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk DPRD, agar skandal ini tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Lampung.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan legislatif yang kritis dan objektif terhadap penyelenggaraan pendidikan swasta yang menggunakan fasilitas negara. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD untuk meninjau kembali dukungan mereka terhadap SMA Siger agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih dan memastikan persaingan pendidikan tetap adil.
Dengan meningkatnya sorotan publik dan media, kasus SMA Siger berpotensi menjadi preseden bagi regulasi penggunaan aset dan dana pemerintah oleh lembaga pendidikan swasta di Lampung, termasuk pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan nasional.***



















