SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

MENTARI NEWS– Publik digegerkan dengan keberadaan SMA Swasta Siger yang beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, ini kini dikenal luas dengan julukan kontroversial “The Killer Policy” karena dinilai mengabaikan prosedur hukum dan regulasi pendidikan yang berlaku.

Pertanyaan besar muncul: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan instruksi langsung kepada Kemendikbud serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti skandal pendidikan ini? Pasalnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan ratusan remaja pra sejahtera di Bandar Lampung.

Ironisnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan pemeriksaan meski keberadaan SMA Siger telah diketahui. Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung juga dinilai abai. Ratusan kepala sekolah swasta telah melaporkan ketidakberesan ini dalam rapat dengar pendapat beberapa hari menjelang penerimaan murid baru, namun laporan tersebut tampak tak berlanjut.

DPRD Kota Bandar Lampung pun tidak kalah kontroversial. Alih-alih mengawal regulasi dan prosedur alokasi anggaran, DPRD kota justru memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan sekolah ilegal ini, padahal langkah tersebut berpotensi merugikan masa depan pelajar yang sudah terdaftar di SMA Siger.

Keabsahan SMA Swasta Siger kini dipertanyakan. Peraturan Kemendikbud jelas menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin mendirikan sekolah, setidaknya harus ada aset berupa tanah dan bangunan permanen. Menurut staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, hingga 8 Oktober 2025, SMA Siger belum memiliki aset tersebut. Eva Dwiana bahkan sempat mewacanakan alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung sekolah. Padahal, Terminal Panjang adalah aset milik pemerintah, bukan milik yayasan SMA Siger.

Saat ini, kegiatan belajar mengajar SMA Siger terpaksa digelar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung karena belum memiliki fasilitas sendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: Bagaimana mungkin sebuah sekolah beroperasi tanpa tanah dan bangunan yang sah? Dan jika dalam waktu dekat izin diberikan, apakah izin tersebut sah secara hukum dan etika?

Pemerintah pusat, khususnya Kemendikbud, dinilai wajib turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas SMA Siger harus dilakukan, termasuk menilai kualitas fasilitas dan menjamin hak murid agar pendidikan mereka tidak terganggu. Keputusan untuk memberikan izin pun harus dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur agar tidak menjadi preseden buruk bagi pendidikan di Lampung maupun Indonesia.***