Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

MENTARI NEWS– Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perizinan operasional sekolah. Pernyataan ini muncul di tengah polemik legalitas SMA Siger yang belakangan menjadi sorotan publik.

Thomas menegaskan, rekomendasi perizinan hanya akan diberikan jika seluruh persyaratan formal telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 13 November 2025, menanggapi isu yang dilontarkan pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, dalam rilis media online pada 14 Juli 2025.

Menurut Yusdianto, pihak SMA Siger telah berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi untuk mendapatkan dukungan terkait operasional sekolah tersebut. Namun, Thomas menegaskan bahwa koordinasi tidak serta merta menjamin rekomendasi perizinan.

“Kita hanya memberikan rekomendasi apabila persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Semua pihak yang hendak mendirikan sekolah baru harus taat aturan. Tidak ada pengecualian,” tegas Thomas Americo.

Pernyataan ini berlaku tidak hanya untuk SMA Siger, tetapi untuk seluruh sekolah yang mengklaim memiliki afiliasi dengan Pemkot Bandar Lampung maupun institusi lainnya. Thomas menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur resmi untuk menjaga kualitas pendidikan dan integritas sistem pendidikan di Lampung.

“Semua dokumen dan persyaratan administrasi harus dilengkapi. Tidak ada kompromi. Kepatuhan terhadap aturan adalah hal utama, terutama dalam sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda,” tambahnya.

Sikap tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola sekolah untuk memastikan semua aspek hukum dan teknis terpenuhi sebelum memulai kegiatan operasional. Pihak Dikbud Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat agar setiap sekolah menjalankan kewajiban sesuai standar nasional pendidikan.

Publik dan sejumlah pakar menilai ketegasan Thomas Americo sebagai langkah positif untuk menegakkan regulasi pendidikan di Lampung. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik operasional sekolah yang tidak sesuai aturan serta menjaga kredibilitas lembaga pendidikan di wilayah tersebut.***