MENTARI NEWS- Dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memicu sorotan publik karena berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor), terlebih akses klarifikasi dari instansi terkait dinilai berbelit dan tidak transparan.
Dokumen Pinjam Pakai Dinilai Belum Lengkap
Salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger yang ditemui tim liputan mengungkapkan bahwa pihak sekolah hanya memegang surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Namun, dokumen krusial berupa BAST pinjam pakai maupun surat balasan resmi dari Disdikbud tidak pernah ditunjukkan.
“Nggak ada BAST yang kami pegang. Yang ada hanya surat permohonan pinjam pakai,” ujar sumber tersebut, Kamis (8/1/2026). Identitasnya sengaja dirahasiakan redaksi demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik.
Ia mengaku, dokumen yang dimiliki sekolah hanyalah titipan dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Berkas tersebut terdiri dari surat permohonan pinjam pakai gedung, surat permohonan rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, serta akta notaris pendirian yayasan.
“Cuma itu. Itu juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani,” katanya.
BAST Jadi Kunci Legalitas Pinjam Pakai Aset Negara
Absennya BAST pinjam pakai aset negara menjadi persoalan serius. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pinjam pakai aset daerah tidak bisa dilakukan secara lisan atau sekadar berdasarkan surat permohonan.
Dalam Pasal 173 ditegaskan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang. Lebih lanjut, Pasal 174 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan bahwa penyerahan barang dalam skema pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tanpa BAST, penggunaan aset negara dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum.
Potensi Tipikor Mengemuka
Persoalan ini kian sensitif karena menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar aset negara digunakan tanpa dasar BAST yang sah, maka potensi kerugian negara harus dihitung secara serius oleh aparat penegak hukum.
Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi
Upaya klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung juga menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan, Disdikbud belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan BAST pinjam pakai aset negara tersebut.
Padahal, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Posisi ganda ini semakin menambah sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan.
Saat redaksi mencoba meminta klarifikasi langsung ke kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung, upaya tersebut terhenti di meja resepsionis. Jurnalis diminta mengajukan surat permohonan resmi dan mengatur janji terlebih dahulu untuk bertemu pejabat terkait.
Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Sikap tertutup Disdikbud dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mengatur bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Kasus ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan menyangkut kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset negara. Oleh sebab itu, publik menuntut Disdikbud Kota Bandar Lampung bersikap lebih terbuka dan kooperatif.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum mendalami penggunaan aset negara oleh SMA Siger dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Transparansi dokumen BAST dinilai menjadi pintu masuk utama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini dikhawatirkan akan memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan dan pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung.***



















