MENTARIN NEWS- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan setelah tiga pejabat kunci di sektor pendidikan dan pemerintahan mengungkap belum terpenuhinya aspek legalitas sekolah tersebut. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung secara terpisah menyatakan SMA Siger belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, namun sudah menjalankan aktivitas pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyatakan, hingga November 2025, sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian satuan pendidikan. Thomas juga menegaskan bahwa rekomendasi hanya akan diberikan jika seluruh dokumen dan ketentuan dipenuhi. Menurutnya, setiap pihak yang ingin mendirikan sekolah baru wajib tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa hingga November 2025 tidak pernah ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa operasional sekolah berjalan tanpa dasar perizinan resmi dari pemerintah provinsi.
Sorotan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memastikan pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran daerah untuk sekolah tersebut, meskipun pendiri dan pengelola yayasan diketahui merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Asroni juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan swasta yang dinilainya harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Soal penggunaan fasilitas negara, itu harus jelas. Yayasan ini perorangan, harus ada perjanjian yang sah, apakah sewa atau pinjam pakai. Kalau tidak jelas, itu bermasalah,” ujar Asroni.
Persoalan penggunaan aset negara semakin kompleks setelah muncul pernyataan berbeda dari pejabat di lingkungan pemerintah kota. Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun klaim tersebut tidak didukung bukti dokumen, dan bertentangan dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan BAST belum diterima.
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat penting ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Operasional sekolah tanpa izin, pemanfaatan aset negara yang belum transparan, serta dugaan konflik kepentingan karena melibatkan pejabat aktif, dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Kondisi tersebut berisiko merugikan kepastian hukum, menciptakan ketimpangan bagi sekolah swasta lain yang taat aturan, serta berdampak pada hak peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.***













