Transparansi Gelap Anggaran SMA Siger: Saling Bantah Disdikbud, DPRD dan BPKAD Bandar Lampung Bongkar Skandal Pendidikan

MENTARI NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang isu panas terkait alokasi anggaran pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Siger yang disebut-sebut sebagai “SMA hantu” lantaran legalitasnya dipertanyakan dan keberadaannya sarat kontroversi. Dugaan penyalahgunaan APBD Perubahan 2025 Pemkot Bandar Lampung untuk operasional sekolah ini menguak sejumlah pengakuan dari pejabat eksekutif hingga legislatif yang justru makin memburamkan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, dengan tegas membantah adanya alokasi dana untuk sekolah tersebut. Menurutnya, tidak ada anggaran untuk SMA swasta liar dan ilegal dalam dokumen APBD Perubahan. “Enggak ada dianggarkan kalau Disdik,” ujarnya, Minggu, 7 September 2025. Pernyataan ini seakan menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memberi persetujuan terkait pendanaan sekolah yang status hukumnya meragukan itu.

Namun bantahan DPRD ini berbanding terbalik dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi Syukri, menyebut biaya operasional SMA Siger justru sudah masuk dalam APBD Perubahan dan kini sedang berproses di meja administrasi. Ia bahkan membuka kemungkinan bentuk bantuan berupa hibah atau bantuan pendidikan. “Sepengetahuan saya sudah ada dalam APBD Perubahan, hanya tinggal menunggu proses administrasi. Bentuknya bisa berupa bantuan pendidikan atau hibah, menunggu arahan regulasi,” katanya, Jumat, 12 September 2025.

Kebingungan semakin bertambah ketika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ikut buka suara. Kabid Anggaran, Cheppi Hendri Saputra, membenarkan bahwa Disdik memang mengajukan anggaran untuk sekolah Siger. Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya belum final karena masih dalam tahap evaluasi provinsi. “Dinas pendidikan itu yang mengajukan, tapi masih dalam tahap evaluasi. Belum bisa keluar karena APBD Perubahan belum disahkan. Regulasi baru akan menyusul setelah APBD fix,” ujarnya di hari yang sama.

Ketidakselarasan informasi antara DPRD, Disdikbud, dan BPKAD menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sebenarnya berbicara benar? Apakah dana untuk SMA Siger memang disiapkan secara resmi, atau hanya “diselundupkan” melalui pos anggaran tertentu?

Kasus ini semakin berbahaya ketika praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, menilai pengelolaan anggaran sekolah tersebut berpotensi menjerat pihak terkait dengan pasal pidana. Jika terbukti melanggar Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan aturan terkait lainnya, maka mereka bisa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang hasil penggelapan. Bahkan, kepala sekolah maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan bisa dianggap turut serta dalam penyalahgunaan aset negara.

Lebih ironisnya, SMA Siger disebut-sebut melanggar sedikitnya sembilan aturan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung. Di antaranya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, hingga Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.

Polemik ini memperlihatkan wajah buram tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Bagaimana mungkin sebuah sekolah yang statusnya ilegal justru mendapat perhatian dalam bentuk pengajuan anggaran? Lebih jauh, kasus ini membuka luka lama dunia pendidikan yang sering kali dijadikan komoditas politik dan arena tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan, suara penolakan telah bergema dari kalangan kepala sekolah swasta di Bandar Lampung. Mereka menilai kehadiran SMA Siger tidak adil dan mencederai iklim persaingan sehat antar lembaga pendidikan. Keluhan ini pun sempat dibawa ke DPRD Provinsi Lampung, dengan keterlibatan sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, termasuk Demokrat, PDIP, dan PKS.

Fakta bahwa pengelolaan pendidikan bisa ditunggangi kepentingan politik memperlihatkan lemahnya regulasi dan pengawasan. Padahal, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD adalah kunci agar pendidikan tetap berjalan sesuai jalurnya. Jika tidak segera dituntaskan, kasus SMA Siger dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pendidikan di daerah lain.

Kontroversi ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan cerminan bagaimana kekuasaan bisa melanggar aturan dan mengorbankan dunia pendidikan. Pertanyaannya kini, apakah aparat penegak hukum akan turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, atau kasus ini akan berakhir menjadi “hantu” yang terus menghantui masyarakat Bandar Lampung?***