MENTARI NEWS- Insiden yang Membelit SMA Siger Bandar Lampung akhirnya memasuki babak yang jauh lebih serius. Publik yang selama ini dipenuhi tanda tanya mengenai dugaan skandal dalam pengelolaan sekolah swasta tersebut kini menemukan harapan baru melalui sosok Abdullah Sani. Ia hadir sebagai figur yang berani, vokal, dan bersedia menanggung risiko untuk mengungkap persoalan yang selama ini seperti jalan buntu. Sebelumnya, hanya Ormas Ladam dan Laskar Lampung yang terdengar getol menyuarakan kejanggalan dalam manajemen SMA Siger, namun kini perhatian publik semakin tertuju pada langkah hukum yang dilakukan Sani.
Abdullah Sani Menjawab Kegelisahan Publik dengan langkah konkret. Pada Rabu, 26 November 2025, ia resmi melaporkan pihak SMA Siger ke Polda Lampung. Laporan tersebut menjadi titik penting dalam mengungkap misteri panjang yang menyelimuti sekolah tersebut. Selama ini, berbagai pihak mencoba meminta klarifikasi dari pengelola sekolah, namun tidak satu pun yang ditanggapi secara serius. Plh kepala sekolah enggan memberikan penjelasan meski telah dilakukan permohonan klarifikasi baik secara langsung maupun melalui upaya percepatan komunikasi. Begitu juga Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung sekaligus sekretaris yayasan SMA Siger, yang juga tak memberikan respons berarti.
Sekolah Ini Menjadi Sorotan Tajam karena beroperasi tanpa izin resmi dari DPMPTSP maupun Disdikbud Provinsi Lampung. Lebih jauh lagi, SMA Siger memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasional sekolah tanpa dasar hukum yang kuat. Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa penggunaan aset negara tanpa izin dapat berujung pada ancaman pidana penggelapan dan penadahan aset. Masalah ini semakin menimbulkan tanda tanya besar ketika diketahui bahwa pemilik sekolah adalah tokoh-tokoh yang justru tidak memiliki kendala ekonomi: Eka Afriana dengan kekayaan mencapai 40 miliar rupiah dan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penggunaan aset negara bukan disebabkan oleh kebutuhan mendesak, melainkan indikasi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Beruntung Abdullah Sani Datang ke Bandar Lampung. Meski sebelumnya sibuk menangani sengketa tanah di Jakarta, kedatangannya ke Bandar Lampung membawa perubahan besar. Ia tidak hanya menyoroti aspek legalitas sekolah dan penggunaan aset negara, tetapi juga menemukan indikasi adanya perbuatan salah terhadap anak yang termasuk dalam ranah Undang-Undang Perlindungan Anak. Temuan ini membuat kasus SMA Siger semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih mendalam.
Setelah Melaporkan ke Polda Lampung, Abdullah Sani menegaskan akan mendorong Disdikbud Provinsi Lampung untuk menutup SMA Siger yang masih berstatus ilegal. Ia tidak ingin peserta didik menjadi korban bullying atau kehilangan hak pendidikan karena kelalaian pihak yayasan. Fakta bahwa SMA Siger belum terdaftar di Dapodik dan tidak diakui oleh instansi pendidikan resmi membuat masa depan siswa menjadi pertaruhan yang memprihatinkan.
Selain Langkah Hukum, Sani juga berencana menggandeng Unit atau Komisi Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Tujuan utamanya adalah mencegah agar persoalan ini tidak meluas menjadi isu nasional maupun internasional yang dapat mencoreng nama Indonesia sebagai negara yang dianggap rawan pelanggaran terhadap anak. Terlebih, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab atas tata kelola pendidikan, yakni pihak eksekutif dan legislatif.
Semoga Polda Lampung Bekerja Cepat, tepat, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik juga berharap agar perjuangan yang dilakukan Abdullah Sani mendapat dukungan penuh sehingga kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan sektor pendidikan di Bandar Lampung dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Kasus SMA Siger diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan pendidikan yang tidak transparan tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus.***













