MENTARI NEWS– Polemik keberadaan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Sekolah yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, keberadaannya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukuman berat membayangi ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para guru yang terlibat.
UU No. 20/2003, yang disahkan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003, secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dari pemerintah pusat atau daerah dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Regulasi ini lahir untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki legitimasi, standar mutu, serta akuntabilitas yang jelas.
Namun ironisnya, SMA Swasta Siger justru tetap berjalan meskipun tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (9/9/2025) menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional. Artinya, seluruh aktivitas belajar mengajar yang berlangsung di sekolah ini tidak tercatat dalam sistem pendidikan negara.
Situasi ini menimbulkan ancaman serius bagi siswa. Puluhan hingga ratusan pelajar yang menimba ilmu di SMA Siger terancam tidak memperoleh legalitas ijazah setelah lulus. Tanpa dokumen resmi tersebut, masa depan mereka dipertaruhkan: tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun mendaftar pekerjaan yang membutuhkan ijazah formal.
Meski status ilegalnya sudah jelas, sekolah ini tetap beroperasi. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar: siapa yang memberi restu? Dugaan mengarah pada Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Bahkan, publik kini mulai menyebut kebijakan wali kota tersebut sebagai “The Killer Policy” karena dianggap berani menabrak regulasi demi membuka sekolah tanpa dasar hukum yang kuat.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis hukum menilai kasus SMA Siger harus segera ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk: sekolah ilegal bisa tumbuh subur dengan dalih memenuhi kebutuhan pendidikan, sementara aturan negara diabaikan. “UU sudah jelas mengatur. Kalau ini tidak diproses, hukum kita dianggap main-main,” ujar seorang praktisi hukum di Bandar Lampung.
Di sisi lain, orang tua siswa kini berada dalam dilema. Mereka sudah terlanjur menyekolahkan anak-anak di SMA Siger dengan harapan mendapat pendidikan yang layak. Namun, ketika fakta ilegal ini terungkap, mereka merasa khawatir masa depan anak-anak akan terbuang sia-sia. Sebagian orang tua mulai mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas: menutup sekolah, memindahkan siswa ke sekolah resmi, serta menindak penyelenggara sesuai ketentuan hukum.
Pakar pendidikan menilai, kasus ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan. Bagaimana mungkin sekolah lain berjuang memenuhi syarat izin dan standar mutu, sementara SMA Siger bisa beroperasi tanpa dasar hukum? Kondisi ini juga bisa memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di daerah.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu keberanian pihak berwenang untuk menegakkan aturan. Jika ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru terbukti melanggar UU, ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bukan sekadar retorika, tetapi harus benar-benar ditegakkan.
Kasus SMA Swasta Siger menjadi cermin keras betapa pentingnya transparansi, legalitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika dibiarkan, bukan hanya masa depan siswa yang dipertaruhkan, melainkan juga kredibilitas negara dalam menjaga mutu pendidikan.***



















