MENTARI NEWS – Kota Bandar Lampung tengah berada di persimpangan antara janji digitalisasi dan kenyataan legislatif yang tertinggal. Di satu sisi, Wali Kota Eva Dwiana, yang kerap dijuluki “The Killer Policy,” menegaskan komitmennya pada era transformasi digital, namun di sisi lain, DPRD Kota Bandar Lampung justru belum memiliki website resmi, menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan pelayanan publik.
Dalam podcast Helmy Yahya Berbicara pada 19 September 2025, Eva Dwiana berbicara penuh semangat tentang digitalisasi. Ia menekankan pentingnya teknologi bagi masyarakat: “Saya pilih digital karena digital ini masyarakat bisa melakukan semua aktivitasnya. Bisa untuk anak-anak berdagang, belajar, dan berkembang,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan visi Wali Kota untuk mendorong Kota Bandar Lampung ke arah smart city yang memanfaatkan teknologi untuk kesejahteraan publik.
Namun, langkah nyata DPRD kota tampak jauh tertinggal. Hingga saat ini, warga yang ingin mengakses informasi mengenai tugas, fungsi, atau kegiatan komisi DPRD harus bersusah payah melalui sumber tidak resmi. Bahkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang menjadi standar akses informasi publik di banyak daerah, tidak tersedia.
Perbandingan dengan kabupaten tetangga makin memperlihatkan ketertinggalan Bandar Lampung. DPRD Lampung Tengah, misalnya, telah memiliki situs resmi dengan domain .go.id lengkap dengan dokumen hukum, berita kegiatan legislatif, serta berbagai layanan publik yang mudah diakses. Sementara itu, alat dokumentasi humas sekretariat DPRD Bandar Lampung masih menggunakan sistem manual dan ketinggalan teknologi, padahal media lokal yang tidak dibiayai APBD justru sudah jauh lebih modern dalam menyajikan informasi kepada publik.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari publik dan pengamat pemerintahan. Mereka menilai, tanpa adanya portal digital resmi, DPRD gagal menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang menjadi hak warga. “Bagaimana mungkin kita bicara soal transparansi dan pelayanan publik, jika pintu digital DPRD saja belum terbuka? Ini harus segera diperbaiki,” kata seorang pengamat pemerintahan di Bandar Lampung.
Lebih jauh, ketiadaan website resmi DPRD juga berdampak pada efektivitas komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat. Berbagai kegiatan legislasi, laporan kinerja, serta dokumen hukum daerah yang seharusnya mudah diakses publik, kini tersebar tidak teratur dan sulit dicari. Padahal di era digital seperti sekarang, keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi dan akuntabilitas.
Sayangnya, Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, M.M., hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait ketiadaan website resmi dan fasilitas digital tersebut. Ketidakhadiran klarifikasi ini semakin memperuncing kekhawatiran publik bahwa DPRD Bandar Lampung masih jauh dari target modernisasi dan transparansi yang diusung oleh Wali Kota Eva Dwiana.
Dengan kondisi ini, masyarakat Bandar Lampung menuntut langkah nyata. Tidak cukup hanya wacana digitalisasi dari eksekutif, tetapi legislatif pun harus mampu menyesuaikan diri agar era smart city bisa terwujud secara menyeluruh dan semua informasi publik dapat diakses secara transparan.***













