Warga Bandar Lampung Berobat Pakai KTP dan KK

banner 468x60

MENTARI NEWS- Sistem layanan kesehatan gratis di Bandar Lampung yang memungkinkan warga berobat hanya dengan KTP dan KK memicu perbincangan soal transparansi anggaran Puskesmas. Program ini, yang dikenal sebagai P2KM, tetap berjalan meski pengelolaan dana BOK dan BLUD di sejumlah puskesmas belum sepenuhnya jelas.

Program P2KM atau Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat bersumber dari APBD Pemkot Bandar Lampung. Sejak era Wali Kota Herman HN, warga cukup menggunakan KTP dan KK untuk mengakses layanan kesehatan tanpa biaya. Puskesmas yang sudah berstatus BLUD pun berwenang mengelola anggaran dan pendapatan secara mandiri, sementara dana BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan dialirkan dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat.

banner 336x280

Nenek Jariyah, warga sekitar kantor RRI Pahoman, sebelumnya menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kontrol kesehatan. Kini, kartu itu sudah tidak aktif, dan ia beralih memanfaatkan P2KM di BLUD Puskesmas Satelit.

“Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” kata Jariyah, Senin, 5 Januari 2026. Ia biasanya kontrol di RS Hermina Lampung, namun sekarang dirujuk ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo melalui Puskesmas Satelit.

Selain Jariyah, warga Langkapura bernama Ina juga rutin memanfaatkan layanan P2KM di Puskesmas Segala Mider. Menurutnya, layanan gratis lancar dan rujukan ke rumah sakit pun mudah diakses.

“Saya enggak punya KIS. Tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Semua gratis, termasuk rujukan,” ungkap Ina saat menunggu antrian cek kesehatan suaminya. Ia menambahkan, warganya sudah lama menggunakan program ini karena penggantian ke KIS belum terealisasi.

Meski manfaatnya terasa bagi warga, Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan beberapa puskesmas belum memberikan klarifikasi terkait pendapatan dan pengelolaan dana BOK dan BLUD. Redaksi telah mengajukan permohonan informasi sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar distribusi dan penggunaan anggaran bisa diketahui publik.

Kontroversi soal BLUD dan BOK sebelumnya muncul pada November 2025 saat hearing Komisi 4 dengan 31 Kepala Puskesmas sekota. Saat itu, Dinas Kesehatan mengalokasikan 25 miliar untuk P2KM dan 25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, distribusi dana P2KM dinilai tersendat sehingga pendapatan dan belanja puskesmas sulit tercapai.

Dari pengalaman warga seperti Jariyah dan Ina, program ini tetap membuka peluang bagi masyarakat Kota Bandar Lampung untuk menikmati layanan kesehatan gratis. Ke depan, keterbukaan pengelolaan dana Puskesmas menjadi kunci agar program P2KM dan BLUD lebih efektif dan merata.***

banner 336x280