YLBHI-LBH Bandar Lampung Ingatkan Polri, Kewenangan Negara Harus Lindungi Hak Masyarakat

MENTARI NEWS- YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul munculnya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya. Lembaga bantuan hukum tersebut meminta perkara ini diusut secara transparan, independen, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan sumber daya institusi kepolisian.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menilai dugaan penyadapan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hukum yang melibatkan individu. Perkara itu, menurutnya, perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban di tubuh kepolisian.

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (3/11/2026), YLBHI-LBH Bandar Lampung menyebut adanya informasi mengenai tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang dikabarkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Siaran pers itu juga menyinggung dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.

Namun, informasi mengenai identitas, status hukum para pihak, dan konstruksi perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam siaran pers tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Penyadapan Harus Memiliki Dasar Hukum

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyadapan ilegal menyangkut persoalan mendasar mengenai perlindungan hak atas privasi dan pembatasan kewenangan negara.

Menurut lembaga tersebut, penyadapan merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai prosedur. Penggunaan instrumen tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena dapat bersinggungan langsung dengan hak warga negara.

YLBHI-LBH Bandar Lampung berpandangan, apabila penyalahgunaan instrumen negara terbukti, pertanggungjawaban tidak semestinya hanya diarahkan kepada pelaksana di lapangan. Penanganan perkara juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Lembaga itu juga meminta agar penyidik memeriksa kemungkinan penggunaan teknologi, personel, fasilitas, dan sumber daya institusi dalam perkara tersebut.

Kritik terhadap Penggunaan Kewenangan Kepolisian

Dalam siaran persnya, YLBHI-LBH Bandar Lampung turut mengaitkan persoalan ini dengan berbagai kritik terhadap pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam konflik agraria, persoalan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut lembaga tersebut, dalam sejumlah persoalan itu, tindakan aparat kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan maupun kelompok usaha tertentu.

Berbagai kritik tersebut, bagaimanapun, perlu ditempatkan sesuai konteks dan bukti pada masing-masing perkara. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian harus dilakukan secara objektif agar penegakan hukum tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyimpangan kewenangan harus menjadi perhatian serius karena institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi hak masyarakat.

Ingatkan Mandat Konstitusi dan UU Kepolisian

YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mandat tersebut juga diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu menegaskan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga bantuan hukum itu menegaskan bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penggunaan fasilitas maupun sumber daya negara juga harus sesuai dengan tujuan pelayanan publik dan penegakan hukum.

Reformasi Polri Tidak Cukup dengan Pergantian Pejabat

YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak agar pengusutan dugaan penyadapan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut lembaga tersebut, perlu menelusuri rantai komando serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selain itu, penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diminta diperiksa secara objektif.

Lembaga itu menilai reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau rotasi jabatan. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan, budaya impunitas, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta penanganan konflik kepentingan.

Penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban institusi juga dinilai penting agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum.

Kepercayaan Publik Harus Dibangun melalui Akuntabilitas

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi instrumen bagi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan hukum dan tidak cukup diselesaikan sebatas persoalan internal organisasi.

Menurut lembaga tersebut, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, dan keadilan juga harus memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Reformasi kepolisian, lanjut YLBHI-LBH Bandar Lampung, perlu diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut ditandatangani Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H. Lembaga itu berharap penanganan dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***