MENTARI NEWS– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menegaskan peringatan keras kepada Direktur Utama PT Wahana Raharja. Perusahaan milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung ini menghadapi risiko pidana ketenagakerjaan jika terus mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan 18 Desember 2024, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Kasasi Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, menegaskan bahwa PT Wahana Raharja wajib membayar total Rp 326.087.940 kepada tujuh buruh yang menjadi korban. Putusan ini tidak hanya mengakui hak-hak buruh, tetapi juga menegaskan bahwa penundaan pembayaran dan pengabaian hak normatif pekerja merupakan pelanggaran serius hukum ketenagakerjaan.
Namun, hampir enam bulan setelah putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum melaksanakan kewajibannya. Menurut YLBHI–LBH Bandar Lampung, sikap perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan menunjukkan pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial. Sebagai BUMD, seharusnya perusahaan menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja, bukan malah menunda hak-hak mereka.
“Jika Direktur Utama PT Wahana Raharja tetap tidak mematuhi putusan, ia bisa dijerat dengan pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp400 juta,” ujar Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung.
YLBHI–LBH Bandar Lampung juga menekankan bahwa pengabaian putusan pengadilan merupakan pelanggaran asas negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan. “Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tambah Ahmad Khudlori.
LBH Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali PT Wahana Raharja untuk segera memerintahkan direksi melaksanakan putusan. Langkah ini juga penting untuk menegakkan akuntabilitas publik dan memastikan tata kelola perusahaan milik daerah berjalan sesuai hukum.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa jika PT Wahana Raharja tetap mengabaikan putusan, mereka siap menempuh langkah hukum lebih lanjut. Langkah ini termasuk pelaporan potensi tindak pidana ketenagakerjaan terhadap Direktur Utama dan jajaran direksi. “Kami berharap pemerintah daerah segera bertindak agar hak buruh tidak terus terabaikan, sekaligus menjadi peringatan bagi BUMD lainnya agar taat hukum,” pungkas Ahmad Khudlori.***


















