Zona Inti Way Kambas Terancam Berubah Jadi Area Pemanfaatan: Benarkah Ada Jejak Transaksi Asing di Balik Pengurangan Ribuan Hektare?

MENTARI NEWS- Kontroversi besar tengah mengguncang pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Isu sensitif mengenai rencana perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan dalam dokumen revisi zonasi 2025 memicu kekhawatiran publik, terutama dari kalangan pemerhati konservasi. Bahkan, tuduhan adanya dugaan jual beli kawasan dengan pihak asing makin memperkeruh suasana.

Persoalan ini mencuat setelah Almuhery Ali Paksi, Direktur Organisasi Konservasi Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL), menyampaikan kritik keras pada kegiatan konsultasi publik perubahan zonasi TNWK di Hotel Emersia, Jumat, 12 Desember 2025. Kritik tersebut terungkap pada pukul 08.00 WIB ketika forum dialog mulai mendalami rencana pengelolaan baru kawasan konservasi tersebut.

Menurut Almuhery, rencana perubahan zona inti menyerempet bahaya besar. Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan upaya sistematis menghancurkan kawasan yang seharusnya paling dilindungi.

Ia menyebut TNWK berpotensi mengubah hingga 70 persen zona inti menjadi area pemanfaatan, tindakan yang menurutnya “disiasati agar tampak legal” dan patut dicurigai sebagai bentuk ekspansi terselubung atas sisa kawasan hutan Lampung yang kian menyusut. Almuhery mengklaim bahwa angka penurunan zona inti menunjukkan proses yang janggal dan harus ditelusuri lebih jauh.

Ia juga memaparkan data mencengangkan: zona inti yang pada 2020 tercatat seluas 59.935 hektare kini hanya tersisa sekitar 27.661 hektare dalam dokumen tahun 2025. Artinya, ada pengurangan sekitar 32 ribu hektare. Ia bahkan menuding bahwa puluhan ribu hektare tersebut telah “terjual” kepada salah satu negara adidaya, meski belum menyebutkan nama negara yang dimaksud.

Almuhery menyebut berkurangnya zona inti secara drastis itu berimbas langsung pada perilaku satwa liar, termasuk gajah yang kini kian sering memasuki wilayah permukiman warga di sekitar Sukadana. Menurutnya, jika zona inti yang tersisa saja sudah memicu eksodus satwa ke pemukiman, apalagi jika zona inti benar-benar dipangkas lebih jauh.

Ia meminta lembaga pers dan organisasi lingkungan di Lampung untuk menggali lebih dalam tujuan TNWK mengalihkan zona inti menjadi zona pemanfaatan. Almuhery mengingatkan bahwa publik berhak mengetahui arah kebijakan yang bisa mengubah wajah konservasi Lampung secara permanen.

Di tengah menguatnya tekanan publik, pihak Kehumasan TNWK memberikan klarifikasi langsung. Dua perwakilan Humas, Nandri dan Riri, menjelaskan bahwa apa yang berlangsung saat ini bukanlah perubahan final, melainkan tahap konsultasi publik sebagai langkah analisis dan evaluasi.

Mereka menegaskan bahwa zonasi belum berubah. Proses ini masih dalam pembahasan awal dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat, hingga Bupati Lampung Timur.

Nandri menyampaikan bahwa tujuan perubahan zonasi adalah pemulihan ekosistem di beberapa area yang membutuhkan penanganan khusus. Menurutnya, revisi zonasi justru akan memperkuat perlindungan kawasan melalui pengelolaan yang lebih terstruktur.

Meski demikian, mereka belum dapat memberikan penjelasan mengenai tuduhan pengurangan puluhan ribu hektare zona inti dan dugaan penjualan lahan ke pihak luar negeri. Riri mengatakan bahwa klarifikasi lebih lanjut masih menunggu waktu Kepala Balai TNWK untuk memberikan pernyataan resmi setelah acara selesai.

Ketidakjelasan ini membuat ruang spekulasi semakin meluas. Pemerhati konservasi mendesak transparansi penuh untuk memastikan bahwa kebijakan zonasi TNWK tidak berubah menjadi celah yang menguntungkan pihak tertentu tetapi merugikan kelestarian ekosistem Lampung.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari TNWK. Jika benar puluhan ribu hektare kawasan konservasi telah menyusut, ini bukan sekadar isu teknis, tetapi lonceng peringatan bagi masa depan konservasi satwa liar di Lampung—terutama gajah Sumatra yang sudah lama menghadapi tekanan akibat perambahan dan penyusutan habitat.***