Praperadilan PT San Xiong Steel Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Finny Fong Persoalkan Legalitas Penyidikan

banner 468x60

MENTARI NEWS- Sengketa hukum yang melibatkan PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan, Finny Fong, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polda Lampung dalam perkara LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung. Di antaranya terkait penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan terhadap Finny Fong.

banner 336x280

Dalam permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum mendalilkan bahwa rangkaian tindakan penyidikan tersebut diduga tidak sah, mengalami cacat formil, serta mengandung dugaan abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.

Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan praperadilan oleh hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, SH, mengatakan kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 sebelum dibawa ke Polda Lampung.

Menurut Aristoteles, saat proses tersebut berlangsung, Finny Fong meminta agar terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dokter spesialis kanker.

Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa permintaan tersebut sempat disetujui. Namun, setibanya di Polda Lampung, pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud disebut tidak terlaksana.

Pada 22 Juli 2026, Finny Fong kemudian diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan dilakukan setelah kliennya belum memperoleh waktu istirahat sejak malam sebelumnya.

Menurut dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan, pemeriksaan saksi tersebut belum selesai dan berita acara pemeriksaan atau BAP belum ditandatangani. Namun, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara secara internal dan kemudian menetapkan Finny Fong sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Aristoteles mempertanyakan dasar hukum proses tersebut.

“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” ujar Aristoteles.

Legalitas Penjemputan Paksa Dipersoalkan

Selain status tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan legalitas tindakan penjemputan paksa terhadap Finny Fong.

Menurut mereka, penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya dinilai telah gugur setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam proses praperadilan.

Penyitaan Pabrik Turut Digugat

Objek lain yang dipersoalkan adalah penyitaan aset PT San Xiong Steel Indonesia.

Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan terhadap kawasan pabrik dengan luas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa adanya rincian objek yang disita sebagaimana yang mereka dalilkan diatur dalam KUHAP.

Aristoteles mengatakan tindakan tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Menurutnya, manajemen mengalami kesulitan menjalankan aktivitas usaha secara normal, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pekerja.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi berdampak terhadap ratusan pekerja yang menurut pihaknya tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang diproses.

“Kami tentu juga mempertimbangkan dampak dari proses hukum ini terhadap para pekerja. Mereka memiliki hak yang harus tetap diperhatikan,” ujarnya.

Persoalkan Dua Perkara dan Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyidikan atas laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung.

Mereka mendalilkan perkara tersebut semestinya tidak kembali diproses karena sebelumnya telah terdapat putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai proses penyidikan kembali tersebut berpotensi bertentangan dengan asas res judicata serta mengandung dugaan abuse of process.

Aristoteles juga menyoroti penggunaan Putusan Peradilan Nomor 05 yang disebut menjadi salah satu dasar tindakan penyidik.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adanya dua produk putusan dari pengadilan dengan tingkat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami berpendapat Putusan Nomor 05 tidak dapat dijadikan dasar tindakan penyidik dan bersifat non-executable,” katanya.

Minta Penetapan Tersangka hingga Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta rangkaian proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Aristoteles menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

“Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.

Pekerja Harap Ada Kepastian Hukum

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang turut menghadiri persidangan bersama sejumlah perwakilan pekerja PT San Xiong Steel, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para pekerja yang terdampak terhadap kondisi operasional perusahaan.

Menurut Eric, kepastian hukum diperlukan agar kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan normal dan hak-hak pekerja tidak terus terdampak.

“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut kini akan memasuki proses persidangan untuk menguji berbagai dalil yang diajukan pihak pemohon.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil dan tudingan yang tercantum dalam permohonan praperadilan masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum menjadi putusan pengadilan. Keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, maupun proses penyidikan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hakim dalam persidangan.***

banner 336x280