Kontroversi SMA Swasta Siger: Potensi Risiko Hukum bagi Pengelola dan Aparatur

banner 468x60

MENTARI NEWS – Keberadaan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi penggunaan dana APBD untuk mendukung operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi dari Kemendikbudristek. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang akrab disapa The Killer Policy, diketahui telah mengakui bahwa SMA Swasta Siger belum memperoleh Surat Keputusan resmi karena proses administratif lembaga pendidikan ini masih tertahan di Kemenkumham.

Meskipun demikian, Eva Dwiana tetap mendorong penerimaan murid baru dengan alasan tidak ingin menunggu lama penyelesaian administrasi. Keputusan ini, menurut pakar hukum, berpotensi menimbulkan risiko hukum serius bagi pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen dan pengelolaan dana sekolah.

banner 336x280

Sumber menyebutkan bahwa Eva Dwiana telah berkoordinasi secara lisan dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang saat ini menjabat Ketua DPD Gerindra Lampung. Partai Gerindra sendiri menjadi salah satu pengusung Eva dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Dengan modal komunikasi tersebut, Eva Dwiana berani menyatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menanggung seluruh pembiayaan manajemen, operasional pendidikan, serta pembangunan gedung dan sarana prasarana SMA Swasta Siger.

Tidak hanya itu, Pemkot juga diketahui mengalihfungsikan Terminal Panjang, yang status kepemilikannya masih belum jelas, untuk digunakan sebagai lokasi pendirian SMA Swasta Siger. Langkah ini memicu kekhawatiran terkait legalitas penggunaan anggaran daerah. DPRD Kota Bandar Lampung, melalui anggota Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas secara resmi maupun mengkaji pengeluaran dana untuk SMA Swasta Siger yang statusnya masih ilegal.

Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang telah disahkan Eva Dwiana sendiri, mengatur bahwa dana hibah tidak boleh diberikan secara berulang tanpa regulasi yang jelas. Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan bahwa pemberian hibah dari kas daerah kepada lembaga pendidikan ilegal bisa berindikasi tindak pidana korupsi jika uang digunakan tanpa dasar hukum dan menimbulkan kerugian negara.

“Kalo sekolah Siger menerima hibah dari kas daerah terus menerus, tanpa regulasi hukum yang jelas, pengalihan anggaran ini bisa menjadi bentuk korupsi. Unsur yang perlu diperhatikan adalah apakah tindakan tersebut memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan dan perekonomian negara,” jelas Hendri Adriansyah, Rabu (20/8/2025).

Organisasi kemasyarakatan Ladam melalui Panglimanya, Misrul, menilai kebijakan Wali Kota Bandar Lampung tersebut berpotensi membahayakan jajaran bawahannya. Kepala sekolah atau pejabat yang menandatangani penerimaan atau pengeluaran dana dari APBD untuk SMA Swasta Siger dapat terjerat hukum karena melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2025
2. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
3. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Hendri Adriansyah menambahkan bahwa kepala sekolah yang menjabat Wakil Kepala SMA Swasta Siger, Ketua Yayasan, serta pihak yang menandatangani dokumen aliran dana dari APBD dapat menghadapi risiko hukum pidana korupsi jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau regulasi dan turunannya secara detail sebelum menyetujui pengesahan APBD Perubahan 2025 yang mencakup hibah untuk sekolah yang status legalitasnya belum jelas.

Kritik ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk pihak-pihak yang secara administratif terlibat dalam penerimaan dan penggunaan dana hibah. Pakar hukum menegaskan, pendampingan dari lembaga hukum seperti LBH sangat penting agar tidak ada korban dari kalangan yang tidak berdosa akibat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

banner 336x280