MENTARI NEWS — Dunia pendidikan Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tidak tegas menegakkan aturan terkait mutasi atau perpindahan murid. Praktisi pendidikan swasta menilai pihak Disdikbud “main-main” dalam menindaklanjuti surat edaran resmi yang mengatur penerimaan murid pindahan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kebingungan di kalangan sekolah.
Kepala salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung menyayangkan kondisi ini. “Ya tapi ini jangan terulang, karena kasian teman-teman guru dan murid. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai edaran yang telah dibuat,” ujar kepala sekolah tersebut pada Selasa malam, 2 September 2025.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mutasi siswa ke sekolah negeri, pada semua tingkatan kelas, wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Kepala Dinas. Sementara murid pindahan dari sekolah negeri ke sekolah swasta cukup dengan persetujuan Kepala Bidang. Tujuan aturan ini adalah menjaga transparansi, mencegah manipulasi data, dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan.
Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan. Beberapa sekolah negeri terindikasi melanggar aturan tersebut dengan menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa melalui persetujuan resmi Kepala Dinas. Salah satu contohnya adalah SMK Negeri 9 yang menerima murid pindahan tanpa melengkapi surat persetujuan sebagaimana tertulis dalam edaran resmi.
Kejadian ini menimbulkan kritik keras dari stakeholder pendidikan, yang menilai Disdikbud gagal menegakkan regulasi yang jelas. Praktisi pendidikan menekankan bahwa aturan tanpa tindakan tegas hanyalah formalitas belaka. “Mudah-mudahan dinas berada pada jalurnya. Kalau hanya peraturan tertulis tanpa ada tindakan, ya sama juga bohong,” tegas salah satu tokoh pendidikan.
Selain itu, isu ini diperparah dengan kasus SMA swasta ilegal yang diduga dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini kerap disebut “The Killer Policy” oleh komunitas pendidikan swasta. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara sekolah swasta yang beroperasi legal dengan institusi pendidikan yang melanggar prosedur resmi, sehingga menciptakan ketimpangan dan rasa tidak aman di kalangan pengelola pendidikan swasta.
Informasi tentang ketidakpatuhan sekolah negeri dan lemahnya pengawasan Disdikbud Lampung kini tersebar luas di media sosial dan forum-forum pendidikan. Banyak kepala sekolah swasta menyuarakan keresahan mereka terkait inkonsistensi kebijakan yang dianggap diskriminatif. Mereka berharap pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas agar aturan dapat ditegakkan, sehingga dunia pendidikan Lampung dapat berjalan adil, transparan, dan kondusif bagi seluruh pihak.***













