MENTARI NEWS– Polemik mengejutkan kembali mencuat dari dunia pendidikan di Bandar Lampung. SMA Swasta Siger, sekolah yang beroperasi secara ilegal dan disebut-sebut memanfaatkan dana APBD kota, kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini dikabarkan berada di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, yang belakangan kerap disebut publik sebagai “The Killer Policy” karena sejumlah kebijakan kontroversial terkait pendidikan.
Meski baru sebulan beroperasi sejak 11 Agustus 2025, guru honorer dan beberapa tenaga pendidik yang mengabdi di SMA Siger harus menghadapi kenyataan pahit: honorium mereka belum dibayarkan. Guru-guru ini sebagian merupakan guru SMP Negeri yang rela double job, bekerja di sekolah yang hingga kini belum terdaftar dalam dapodik dan tidak mendapatkan pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, keterlambatan pembayaran honor ini disebabkan oleh proses APBD Perubahan yang masih belum final. “Memang agak terlambat karena proses APBD Perubahan baru final,” ujarnya, Kamis (12/9/2025).
Situasi ini memunculkan ketidakpastian bagi para guru honorer yang mengabdikan diri. Beberapa guru bahkan terlihat enggan berkomentar saat ditanya mengenai honor mereka. “Ya begitulah,” ujar salah satu guru sambil menahan ketidaknyamanan saat dimintai keterangan soal pembayaran honor. Tekanan kerja, ditambah status sekolah yang ilegal, membuat mereka merasa terpojok dan sulit bersuara.
Sumber lain dari dinas pendidikan menyebutkan bahwa nominal honor guru yang bekerja di SMA Siger masih dalam proses investigasi. Hal ini mengingat sebagian guru menanggung risiko ganda: mereka bekerja di sekolah negeri dan juga di sekolah swasta ilegal tanpa kepastian pembayaran. Dampak dari kondisi ini tentu menimbulkan keresahan, baik bagi guru maupun orang tua siswa yang khawatir dengan legalitas dan kualitas pendidikan yang diberikan.
Sekolah SMA Siger sendiri mulai menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Senin, 11 Agustus 2025. Dengan demikian, pada 11 September 2025, sekolah telah genap sebulan beroperasi. Meski begitu, ketidakjelasan status resmi sekolah serta keterlambatan honor bagi tenaga pendidik menimbulkan kontroversi besar di kalangan masyarakat, memicu pertanyaan tentang pengelolaan dana APBD dan pengawasan lembaga pendidikan di Bandar Lampung.
Kasus SMA Siger ini menambah daftar panjang masalah pendidikan di kota Bandar Lampung, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik untuk sektor pendidikan. Publik kini menunggu langkah pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan honor guru dan status legal sekolah ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung.***













