MENTARI NEWS- Provinsi Lampung kini berada di persimpangan penting dalam sejarah energi daerahnya. Di satu sisi, keberadaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah membuka jalan bagi Lampung untuk masuk dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Capaian ini begitu prestisius, mengingat hanya segelintir daerah di Indonesia yang mampu menembus skema tersebut.
Namun di sisi lain, pencapaian emas itu kini terancam sirna akibat proses penyidikan yang masih berlangsung tanpa kepastian arah. Kondisi ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut masa depan energi dan perekonomian daerah Lampung untuk puluhan tahun ke depan.
LEB, BUMD yang Cetak Rekor Nasional
LEB bukan sekadar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) biasa. Keikutsertaannya dalam PI 10 persen WK OSES telah menempatkan Lampung dalam jajaran daerah dengan pengaruh signifikan di industri migas nasional.
Dari keterlibatan ini, LEB berhasil mencatatkan penerimaan dividen senilai Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energy OSES. Dari jumlah itu, Rp140 miliar langsung disetorkan ke Kas Daerah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan denyut ekonomi nyata yang menopang pembangunan daerah.
Lebih jauh, LEB juga membuka jalan bagi Lampung untuk mendapatkan alih teknologi migas, transfer knowledge, hingga peluang share down produksi energi yang dapat berlangsung selama dua dekade ke depan. Jika momentum ini hilang, Lampung tidak hanya kehilangan potensi devisa, tetapi juga peluang emas menjadi daerah mandiri energi.
Bayangan Kehilangan Rp17 Juta Dolar
Kegamangan akibat penyidikan yang tak kunjung jelas membuat masa depan ini terancam. Jika proses hukum berlarut tanpa kepastian, Lampung berpotensi kehilangan keuntungan akumulatif senilai Rp17 juta dolar Amerika.
Bukan hanya uang, tapi juga kesempatan besar untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia daerah melalui keterlibatan langsung dalam industri migas nasional. Hilangnya kesempatan ini akan menjadi pukulan telak, bukan hanya bagi Pemprov Lampung, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini menaruh harapan pada kemandirian energi.
Audit Transparan, GCG Sudah Dijalankan
LEB menegaskan telah menjalankan seluruh prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaannya. Audit berlapis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga auditor independen sudah dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: apakah penyidikan yang dilakukan benar-benar murni demi kepentingan hukum, atau justru ada risiko besar yang mengancam kepentingan publik Lampung sendiri?
SP3, Jalan Penyelamatan Energi Daerah?
Banyak kalangan menilai, keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Lampung bisa menjadi jalan penyelamatan. Langkah ini bukan hanya sekadar keputusan hukum, melainkan sebuah sikap heroik untuk menjaga kepentingan publik, melindungi PAD, dan memastikan keberlanjutan industri energi daerah.
Jika langkah berani itu diambil, Kejati Lampung berpotensi dikenang sebagai “pahlawan PAD Lampung” yang menyelamatkan bukan hanya uang daerah, tetapi juga masa depan industri energi di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Lampung saat ini dihadapkan pada pilihan krusial: melanjutkan penyidikan tanpa kejelasan yang bisa mengorbankan kepentingan publik, atau mengambil langkah hukum bijak dengan SP3 demi menyelamatkan masa depan energi daerah.
Yang jelas, keputusan ini akan tercatat dalam sejarah Lampung—apakah sebagai kegagalan besar dalam mengelola potensi emas, atau sebagai titik balik menuju kemandirian energi dan kesejahteraan masyarakat.***













