MENTARI NEWS– Isu penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masih menyisakan tanda tanya besar di publik Lampung. Sejak Senin, 22 September 2025, ketiganya ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10%. Namun, satu bulan berlalu, masyarakat masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai aturan yang menjadi dasar penahanan dan klaim kerugian negara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari penahanan, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Namun faktanya, penahanan sudah berlangsung lebih dari satu bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada perpanjangan penahanan tanpa kejelasan kronologi dan dasar regulasi yang jelas?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10%, di mana PT LEB menerima 5% saja karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Angka kerugian yang disebut-sebut mencapai Rp 200 miliar membuat publik mempertanyakan, seperti apa sebenarnya mekanisme perhitungan kerugian tersebut dan apakah sudah ada audit atau investigasi independen yang memperkuat klaim ini.
Armen Wijaya menyatakan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kerugian atau bagaimana proses pengelolaan dana PI 10% seharusnya dilakukan. Sejauh ini, publik belum disajikan dokumen atau peraturan yang menjadi pedoman bagi BUMD dalam mengelola dana PI 10%.
Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penahanan ketiga direksi ini benar-benar menjadi role model bagi pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia, ataukah lebih mengarah pada perlakuan sebagai “kelinci percobaan”? Apalagi, Kejati Lampung sendiri belum merinci mekanisme pengawasan atau pedoman hukum yang seharusnya diikuti dalam pengelolaan PI 10%.
Masyarakat menunggu transparansi dari Kejati Lampung. Publik ingin tahu bagaimana prosedur pengelolaan dana PI 10% yang benar, termasuk regulasi yang menjadi dasar alokasi, mekanisme distribusi, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Tanpa informasi yang jelas, langkah penahanan ini justru memunculkan spekulasi bahwa aturan resmi terkait pengelolaan dana PI 10% mungkin belum ada, sehingga proses penetapan tersangka menimbulkan kontroversi.
Sejauh ini, Kejati Lampung belum memberikan update kronologi resmi terkait dugaan kerugian negara, mekanisme perhitungan dana PI 10%, ataupun dasar hukum yang dijadikan pedoman penetapan tersangka. Hal ini menjadi sorotan media dan publik yang menuntut transparansi dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait pengelolaan dana pendapatan daerah dari bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
Langkah selanjutnya yang dinanti publik adalah keterangan resmi Kejati Lampung, baik dalam bentuk konferensi pers maupun publikasi dokumen resmi terkait aturan pengelolaan dana PI 10%. Masyarakat berharap Kejati memberikan edukasi terkait prosedur pengelolaan dana tersebut agar kasus PT LEB menjadi pelajaran, bukan hanya untuk satu perusahaan atau BUMD tertentu, melainkan sebagai acuan nasional dalam tata kelola dana migas di seluruh Indonesia.
Tanpa kejelasan ini, isu PT LEB berpotensi menjadi preseden negatif. Ketidakpastian regulasi bisa memunculkan dilema hukum, di mana pihak perusahaan dan direksi berada dalam posisi yang rawan meski beroperasi sesuai praktik umum, sementara publik tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi.***













