MENTARI NEWS– Forum Muda Lampung (FML) kembali menunjukkan taringnya dengan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (22/10/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes mereka terkait hibah senilai Rp60 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kali ini, FML membawa simbol-simbol unik untuk menekankan urgensi investigasi dan transparansi dari Kejagung.
Massa demonstran datang membawa produk obat herbal “Tolak Angin” yang mereka berikan kepada petugas Kejagung sebagai simbol agar institusi penegak hukum tidak “masuk angin” alias kehilangan fokus dan ketegasan dalam menangani kasus hibah ini. Aksi simbolis ini disertai dengan ritual “kerokan massal” yang dilakukan beberapa peserta, menandakan bahwa jika Kejagung sudah terlanjur “masuk angin,” maka harus segera “dikerok” agar kembali berani dan berintegritas dalam menegakkan hukum.
Aksi ini juga menyoroti lambatnya progres tindak lanjut dari laporan yang diajukan FML pada aksi jilid I pekan lalu. Dalam laporan itu, FML menuntut agar Jamwas Kejagung melakukan audit dan investigasi menyeluruh terkait pemberian hibah Rp60 miliar. Hibah tersebut menjadi sorotan karena diberikan di tengah kondisi defisit anggaran dan berbagai persoalan masyarakat Bandar Lampung, termasuk banjir, infrastruktur yang rusak, dan keluhan warga terkait layanan publik. FML juga menekankan perlunya menindaklanjuti hasil pemeriksaan Jamintel Kejagung terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung serta Walikota yang diduga terkait penyalahgunaan APBD 2023.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons Kejagung. “Kami datang lagi untuk menagih janji dan progres yang jelas. Jangan sampai Kejagung terkesan menutup mata atau sengaja mengulur waktu. Hibah Rp60 miliar di tengah kondisi defisit dan jeritan rakyat soal banjir dan infrastruktur jelas merusak rasa keadilan,” ujarnya.
Iqbal menekankan bahwa aksi jilid II ini bukan hanya simbol protes, tetapi juga sarana untuk menuntut keterbukaan dan integritas penegak hukum. “Kami mendesak Kejagung bertindak cepat dan transparan, tidak boleh ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerima hibah. Supremasi hukum harus dijaga, dan publik berhak mengetahui fakta sesungguhnya,” tambahnya.
Selain itu, FML mengumumkan bahwa mereka siap meningkatkan skala aksi jika Kejagung tidak segera menunjukkan progres yang signifikan. Rencana aksi ke depan termasuk mobilisasi massa yang lebih besar, pembuatan laporan publik yang lebih detail, dan kolaborasi dengan media serta tokoh masyarakat untuk menuntut keterbukaan informasi.
Sejumlah pengamat hukum menilai aksi FML ini penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyalahgunaan dana publik. Mereka menekankan bahwa hibah yang tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik terhadap penegak hukum, dan merusak marwah institusi.
Dengan begitu, aksi jilid II FML bukan sekadar protes simbolis. Ini merupakan bentuk tekanan serius agar Kejagung tidak menunda investigasi dan segera membuka fakta terkait hibah Rp60 miliar. Publik Lampung dan seluruh masyarakat di Indonesia kini menunggu jawaban tegas dari Kejagung.***













