MENTARI NEWS- SMA Siger Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah yang diresmikan dengan klaim sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan warga pra sejahtera ini justru diterpa isu panas soal konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah. Di balik embel-embel “pendidikan gratis” yang digaungkan, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan?
SMA Siger, yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, semula disebut-sebut sebagai sekolah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Klaim ini bahkan pernah disampaikan oleh salah satu ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa sekolah tersebut sepenuhnya milik Pemkot. Wali Kota Eva Dwiana pun menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah, termasuk penyediaan sarana belajar dengan menggunakan gedung SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Meski disebut gratis, para siswa justru diwajibkan membeli modul pelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. Ada sekitar 15 modul yang harus dibeli, sehingga total biaya yang dikeluarkan siswa mencapai ratusan ribu rupiah. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan besar: bagaimana bisa sekolah yang dibiayai pemerintah masih membebankan biaya kepada peserta didik?
Latar belakang pendirian yayasan SMA Siger pun kian memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan. Yayasan Siger Prakarsa Bunda didirikan oleh sejumlah pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung, di antaranya Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan eks Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Didi Bianto, dan Drs. Suwandi Umar. Mereka tercatat sebagai pengurus inti dalam akta notaris yayasan tertanggal 31 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menuding Pemkot telah melakukan praktik yang sarat konflik kepentingan karena pejabat aktif justru menjadi pengurus yayasan yang mendapat akses penggunaan aset pemerintah. “Ini jelas tidak sehat. Ketika pejabat dinas pendidikan dan pengelola aset menjadi pengurus yayasan, wajar kalau aset dinas bisa digunakan tanpa prosedur yang transparan,” tegasnya.
Panji mendesak DPRD Kota Bandar Lampung agar segera menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap sekolah tersebut. Ia khawatir, penggunaan aset pemerintah tanpa kejelasan hukum bisa mengarah pada penggelapan atau aliran dana tidak sah dari APBD. “Kita tidak ingin aset pemerintah tiba-tiba berubah jadi milik pribadi. Ini sudah berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH juga mengingatkan bahwa penggunaan aset negara harus tunduk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Kalau pemakaian aset tidak disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa masuk ranah pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Hendri. Ia menambahkan, baik pengurus yayasan maupun pejabat dinas bisa ikut terjerat jika terbukti melanggar aturan.
Namun yang mengejutkan, DPRD Kota Bandar Lampung justru terkesan mendukung keberadaan SMA Siger. Dalam kunjungan mereka ke lokasi pada Juli 2025, empat pimpinan DPRD mengapresiasi penyelenggaraan sekolah tersebut dan menyebutnya sebagai “inisiatif baik untuk warga pra sejahtera”. Sikap ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang justru berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tak berhenti di situ, penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Laporan resmi telah diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada 3 November 2025, lengkap dengan dokumen akta notaris yayasan dan bukti-bukti terkait penggunaan aset pemerintah. Laporan ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri.
Hingga kini, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung dan BKAD belum memberikan klarifikasi resmi yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis. Ketika ditanya soal izin pinjam pakai aset pemerintah, pejabat Disdikbud hanya menjawab singkat “ada”, tanpa mau menunjukkan bukti administrasi. Sementara dari pihak BKAD, kabid aset dan Plt kepala badan juga belum memberikan penjelasan.
Kasus SMA Siger menjadi cerminan buram bagaimana idealisme pendidikan sering kali dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Jika benar terjadi penyalahgunaan aset negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Masyarakat kini menanti keberanian DPRD dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.***













