Sidang Pra Peradilan PT LEB Mencuat, Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Miliki Bukti Sah

banner 468x60

MENTRAI NEWS- Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka.

Kuasa hukum, yang dipimpin Nurul Amalia, secara tegas meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. Nurul menyampaikan kepada hakim bahwa seluruh tindakan penyidikan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Ketua tim kuasa hukum, Riki Martim, menegaskan beberapa poin krusial:

Tidak ada dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP
Tidak ada pemeriksaan formal terhadap calon tersangka
Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum yang jelas
Tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti

Riki menekankan bahwa tanpa adanya bukti yang sah, penetapan tersangka menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Pernyataan ini mendapat dukungan dari ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang menegaskan bahwa pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi perusahaan tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. Akhyar menyebut prosedur tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan materiil sebelum penetapan tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa Hermawan telah diperiksa saat masih berstatus saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, meskipun kuasa hukum menilai pemeriksaan tersebut tidak memadai.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti dugaan tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. Kejaksaan mendalilkan adanya audit BPKP, tetapi dokumen audit tersebut tidak diperlihatkan secara utuh, dengan alasan rahasia negara. Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU 15/2004, laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait dan tidak dapat hanya dijadikan dasar dugaan kerugian potensial. Ia juga menekankan bahwa keputusan administrasi korporasi tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Dalam kesimpulan tertulis, kuasa hukum menilai sprindik Kejaksaan hanya mencantumkan pasal sangkaan tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. Riki menegaskan bahwa jika Kejaksaan tidak dapat menjelaskan perbuatan tersangka secara rinci, maka unsur delik tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Tim kuasa hukum merinci sejumlah keberatan, antara lain:

1. Tidak ada dua alat bukti yang sah
2. Tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. Tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. Audit BPKP tidak pernah diperlihatkan
6. Sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. Objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi

Riki menyimpulkan bahwa penerapan hukum penyidik salah total, mencakup error in persona dan error in objecto, sehingga seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Kejaksaan tetap pada argumen bahwa penyidikan telah berjalan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, sementara publik dan pihak terkait menunggu dengan cermat putusan hakim mengenai perkara ini.

Putusan sidang pra peradilan akan dibacakan pada:

📅 Senin, 9 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan pentingnya bukti yang sah dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi barometer kepastian hukum bagi dunia usaha dan korporasi di Lampung.***

banner 336x280