Polemik SMA Siger Bandar Lampung dan Tanggung Jawab Penyelenggara

banner 468x60

MENTRAI NEWS- Skeptisme publik terhadap SMA Siger menguat setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara terbuka menolak usulan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan Disdikbud untuk mendukung operasional sekolah swasta tersebut. Penolakan dilakukan dalam pembahasan anggaran karena DPRD menilai pengalokasian dana itu tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta hukum.

DPRD kemudian memutuskan mengalihkan anggaran tersebut untuk menambah dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menganggarkan sekitar Rp6,5 miliar untuk BOSDA. Namun DPRD menilai jumlah itu masih belum cukup untuk menggratiskan biaya komite siswa SMP negeri di seluruh wilayah kota, sehingga prioritas anggaran dinilai lebih relevan diarahkan ke sana.

banner 336x280

Selain pertimbangan prioritas, DPRD juga menilai SMA Siger belum memenuhi syarat sebagai penerima anggaran. Sekolah tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). DPRD menegaskan bahwa pendidikan jenjang menengah atas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kabupaten atau kota, sehingga penganggaran dari APBD kota dinilai tidak sesuai aturan.

Di tengah polemik tersebut, respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, justru menambah tanda tanya. Mantan Kepala Bappeda sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung itu memilih tidak memberikan penjelasan substantif terkait kondisi sekolah, pendanaan, maupun nasib guru dan peserta didik. Ia justru meminta media mengonfirmasi persoalan tersebut langsung ke Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi lebih dari satu kali. Posisi Satria sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung turut memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan dan pendanaan sekolah.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik dan terindikasi mengalami penambahan jumlah siswa. Namun, hingga pertengahan November 2025, yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan proses belajar mengajar serta perlindungan hak guru dan peserta didik.

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah dugaan adanya sumber pendanaan lain di luar mekanisme APBD yang tidak diketahui DPRD. Sejumlah anggota dewan menyatakan kecemasan terhadap kemungkinan munculnya anggaran tiba-tiba untuk pembangunan atau operasional sekolah tanpa proses pengawasan yang transparan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

Situasi tersebut memperkuat tuntutan publik akan kejelasan status hukum SMA Siger, transparansi pendanaan, serta kepastian pihak yang bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan para peserta didik di sekolah tersebut.***

banner 336x280