MENTARI NEWS- Pajak progresif adalah jenis pajak di mana tarif atau persentase pajaknya akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan atau nilai objek pajak. Artinya, semakin besar penghasilan atau nilai kekayaan seseorang, maka semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.
Sistem ini diterapkan agar pembebanan pajak lebih adil dan seimbang. Mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi diharapkan bisa berkontribusi lebih besar untuk negara dibandingkan dengan mereka yang penghasilannya rendah.
Contoh sederhananya bisa dilihat dari pajak penghasilan. Di Indonesia, pajak penghasilan pribadi memiliki beberapa lapisan tarif. Penghasilan tahunan hingga jumlah tertentu dikenakan tarif paling rendah, sedangkan penghasilan yang jauh lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih besar. Jadi, orang dengan gaji tinggi akan membayar pajak lebih besar dibandingkan orang dengan gaji pas-pasan.
Selain penghasilan, pajak progresif juga berlaku pada kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya, pemilik kendaraan pertama dikenai tarif pajak standar, sedangkan jika seseorang memiliki kendaraan kedua atau ketiga, tarif pajaknya bisa lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan mendukung pemerataan ekonomi.
Pajak progresif sering dianggap sebagai bentuk keadilan sosial dalam sistem perpajakan karena membantu menyeimbangkan beban ekonomi antar lapisan masyarakat.***













