MENTARI NEWS- Proyek pembangunan dan revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapat evaluasi.
Trotoar yang dibangun dengan nilai kontrak sekitar Rp21,7 miliar tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan amblas di sejumlah bagian. Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari jajaran Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dalam sidak tersebut, anggota DPRD melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian konstruksi, termasuk material yang digunakan pada pekerjaan trotoar.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ukuran besi tulangan. Berdasarkan dokumen perencanaan teknis yang disebut menjadi acuan pekerjaan, besi yang digunakan tercantum berdiameter 10 milimeter.
Namun, hasil pengukuran di lapangan yang disampaikan pihak legislatif menunjukkan adanya besi dengan ukuran sekitar 7,2 hingga 7,8 milimeter. Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara spesifikasi dalam dokumen pekerjaan dengan kondisi fisik yang terpasang.
Selain material besi, kondisi pengerjaan lantai cor dan penggunaan bekisting juga menjadi sorotan. Sejumlah bagian disebut menggunakan papan atau material bekas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis pekerjaan.
Proyek tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup besar, yakni sekitar 3.000 meter pada sisi kiri dan kanan jalan dari kawasan PKOR Way Halim. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp21.771.530.000 dan disebut bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan dengan temuan di lapangan selanjutnya memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Sorotan juga mengarah pada proses pengawasan proyek. Kontraktor pelaksana disebut PT Asmi Hidayat, sedangkan konsultan pengawas disebut CV Tri Paica Artha.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana perbedaan spesifikasi material tersebut dapat terjadi apabila proses pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Nama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, turut disebut dalam polemik tersebut karena berkaitan dengan proses verifikasi teknis dan progres pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, juga mendapat sorotan. Namun, sejauh informasi yang disampaikan, belum terdapat keterangan yang dapat memastikan adanya keterlibatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Karena itu, dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam persoalan proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan berdasarkan dokumen serta fakta teknis.
Isu Pengawasan Konsultan
Persoalan lain yang turut berkembang adalah informasi mengenai dugaan praktik “sewa bendera” dalam penggunaan perusahaan konsultan pengawas.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa CV Tri Paica Artha diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan hanya digunakan sebagai perusahaan pendukung oleh pihak tertentu.
Nama seseorang berinisial Eka juga disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan perusahaan konsultan tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan “sewa bendera” tersebut masih berupa isu yang perlu diverifikasi. Belum terdapat kepastian berdasarkan pemeriksaan resmi mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut maupun mengenai hubungan pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila memang terdapat persoalan dalam independensi konsultan pengawas, hal tersebut tentu perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ormas Dorong KPK dan BPK Turun Tangan
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ormas Reformasi Rakyat. Ketua Ormas Reformasi Rakyat, Anita Putri, S.H., meminta agar proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Anita, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan,” ujar Anita Putri dalam keterangan persnya.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan oleh lembaga berwenang penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Selain meminta pemeriksaan, Anita juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” katanya.
Proyek trotoar Jalan Sultan Agung kini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas infrastruktur publik sekaligus penggunaan anggaran dalam jumlah besar.
Pemeriksaan teknis, audit terhadap penggunaan anggaran, serta klarifikasi dari kontraktor, konsultan pengawas, dan pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan data, masyarakat dapat mengetahui apakah kerusakan yang terjadi merupakan persoalan teknis pelaksanaan, kualitas material, lemahnya pengawasan, atau terdapat faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam sorotan tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaksanaan proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.***



















