MENTARI NEWS– Alokasi anggaran operasional SMA Swasta Siger yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bandar Lampung menimbulkan risiko hukum serius dan berpotensi menjerat penerima dana ke ranah pidana korupsi. Hal ini menjadi sorotan karena Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini kerap dijuluki The Killer Policy, telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola hibah dan penggunaan anggaran daerah.
Pakar hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah dan cermat dalam menilai persoalan ini. Ia menekankan pentingnya melihat dengan teliti Perwali Nomor 7 Tahun 2022 yang telah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK. Menurutnya, meskipun tujuan alokasi dana ini untuk operasional pendidikan, tanpa payung hukum yang jelas, pengeluaran APBD bisa berisiko masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Coba kita cek Perwali Nomor 7 Tahun 2022. Belum ada regulasi yang menjadi turunan undang-undang tentang Bosda. Perlu berhenti dan evaluasi dulu,” ujar Hendri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Hendri menegaskan, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung tidak dapat langsung mengalokasikan dana hibah untuk SMA Swasta Siger, apalagi jika dilakukan bertahun-tahun tanpa payung hukum yang sah. Penggunaan dana kas daerah tanpa regulasi yang jelas, apalagi untuk sekolah yang belum memiliki badan hukum dan izin resmi dari Disdikbud Lampung, bisa memenuhi unsur pengalihan anggaran yang merugikan keuangan negara. “Kalau sekolah Siger bentuknya hibah dari kas daerah dan dilakukan terus-menerus, serta uang kas daerah dikeluarkan tanpa regulasi hukum, maka ini bisa dikategorikan korupsi, asalkan ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara serta perekonomian,” jelasnya.
Masalah pelik lainnya muncul pada pihak yang menjadi pengguna anggaran. Penerima dana hibah bisa saja kepala sekolah atau ketua yayasan yang memegang tanggung jawab langsung. Kondisi ini diperparah karena status yayasan SMA Swasta Siger belum disahkan, dan sekolah tersebut belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga aliran dana publik menjadi rawan indikasi penyalahgunaan.
Hendri juga menyoroti ketidakpahaman atau kelalaian Wali Kota Eva Dwiana terhadap Perwali yang ia sahkan sendiri. Pasal 4 (1) dalam perwali itu menyebutkan: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Hendri mengimbau DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali dan lebih cermat dalam mengkaji alokasi anggaran SMA Swasta Siger sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting agar pihak yang bekerja atas dasar perintah tidak menjadi korban jeratan hukum karena ketidakjelasan regulasi. Ia menegaskan perlunya payung hukum baru yang sah agar alokasi dana ini legal dan tidak menimbulkan risiko pidana bagi pengguna anggaran, sekaligus memastikan dana benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pra-sejahtera.
Namun, menurut Hendri, masalah alokasi dana ini tidak mudah diselesaikan. Jika Pemkot dan DPRD menerbitkan regulasi baru sebagai payung hukum, maka hal ini bisa memicu sekolah swasta lain menuntut hak yang sama untuk menerima dana hibah, sehingga berpotensi menimbulkan konflik administratif dan hukum tambahan.
Kasus SMA Swasta Siger menyoroti kompleksitas tata kelola anggaran publik, pelanggaran peraturan daerah, serta risiko hukum bagi pihak penerima dana. Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahap pengalokasian anggaran pemerintah, terutama yang bersumber dari kas daerah.***



















