MENTARI NEWS – Kasus bullying di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik. Korban yang terpaksa keluar sekolah akibat intimidasi ini menambah panjang daftar persoalan pendidikan di kota yang dipimpin Wali Kota Eva Dwiana. Sorotan publik kini mengarah tidak hanya pada kasus bullying itu sendiri, tetapi juga pada manajemen pendidikan yang dikaitkan dengan dua saudari kembar yang menduduki posisi penting di pemerintahan kota.
Eva Dwiana, yang dijuluki The Killer Policy karena kebijakan-kebijakannya yang kontroversial, mempercayakan jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung kepada saudarinya, Eka Afriana. Tindakan ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat posisi strategis yang dipegang Eka terkait kebijakan pendidikan dan pengelolaan aset sekolah negeri.
Menurut informasi yang beredar, Eka Afriana dituding memberi “karpet merah” bagi penyelenggaraan SMA swasta Siger dengan meminjamkan aset negara dari SMP Negeri untuk keperluan yayasan pihak ketiga. Padahal, kebijakan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah, Perwali, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan APBD serta perlindungan hak siswa, khususnya mereka dari keluarga pra sejahtera yang terdampak.
Praktisi hukum di Lampung menyoroti bahwa pinjam pakai aset negara untuk kepentingan yayasan swasta tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum bagi pejabat terkait. “Penggunaan aset publik harus jelas dasar hukumnya. Pinjam pakai untuk kepentingan swasta bisa berimplikasi hukum bagi kepala dinas dan pejabat terkait jika terjadi penyalahgunaan,” ujar seorang praktisi hukum yang menolak disebutkan namanya.
Kasus bullying di SMP Negeri Kemiling menjadi puncak perhatian publik. Korban yang masih anak-anak terpaksa putus sekolah karena tekanan dari teman sebaya, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan sekolah, mekanisme penanganan kasus bullying, serta keterlibatan dinas terkait. Banyak pihak menilai buruknya tata kelola manajemen pendidikan di Bandar Lampung sebagai salah satu penyebab tingginya kasus bullying dan konflik di sekolah.
Selain itu, muncul informasi mengejutkan bahwa Pemkot Bandar Lampung melalui Disdikbud belum mendefinitifkan kepala sekolah di beberapa SMP Negeri. Beberapa kepala sekolah masih menjalani dobel jabatan, termasuk Eka Afriana yang tercatat sebagai Plt. Kadis Dikbud sekaligus Kepala SMP N 44 dan SMP N 32 Bandar Lampung. Praktisi pendidikan menekankan bahwa kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pengawasan dan layanan pendidikan.
Para guru dan stakeholder pendidikan swasta juga mengeluhkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan SMA Siger, yang dinilai ilegal tetapi tetap menggunakan APBD. Mereka menuntut adanya regulasi tegas dan kepastian hukum agar tidak ada praktik diskriminasi dan penyalahgunaan anggaran publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari masyarakat, guru, hingga lembaga hukum. Publik menuntut transparansi dalam pengelolaan sekolah, penggunaan aset negara, serta perlindungan hak siswa agar kasus bullying tidak kembali terjadi. Di sisi lain, wali kota dan Kadis Dikbud Bandar Lampung diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan langkah nyata untuk menyelesaikan polemik yang telah mencoreng dunia pendidikan di Bandar Lampung.
Tag: Bandar Lampung, Eva Dwiana, Eka Afriana, Pendidikan, Skandal Pendidikan, SMA Siger, Bullying Sekolah, Aset Negara, Transparansi APBD
Deskripsi berita: Kasus bullying di SMP Negeri Bandar Lampung memunculkan sorotan publik terhadap manajemen pendidikan kota. Pinjam pakai aset negara untuk yayasan swasta dan dobel jabatan kepala sekolah menjadi isu utama yang mengancam hak siswa dan akuntabilitas APBD.
Deskripsi foto: Suasana SMP Negeri di Bandar Lampung yang menjadi lokasi kasus bullying, dengan perhatian masyarakat dan guru menyoroti manajemen sekolah serta kebijakan pemkot terkait penggunaan aset negara.
Bandar Lampung, 26 Oktober 2025 – Kasus bullying di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik. Korban yang terpaksa keluar sekolah akibat intimidasi ini menambah panjang daftar persoalan pendidikan di kota yang dipimpin Wali Kota Eva Dwiana. Sorotan publik kini mengarah tidak hanya pada kasus bullying itu sendiri, tetapi juga pada manajemen pendidikan yang dikaitkan dengan dua saudari kembar yang menduduki posisi penting di pemerintahan kota.
Eva Dwiana, yang dijuluki The Killer Policy karena kebijakan-kebijakannya yang kontroversial, mempercayakan jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung kepada saudarinya, Eka Afriana. Tindakan ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat posisi strategis yang dipegang Eka terkait kebijakan pendidikan dan pengelolaan aset sekolah negeri.
Menurut informasi yang beredar, Eka Afriana dituding memberi “karpet merah” bagi penyelenggaraan SMA swasta Siger dengan meminjamkan aset negara dari SMP Negeri untuk keperluan yayasan pihak ketiga. Padahal, kebijakan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah, Perwali, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan APBD serta perlindungan hak siswa, khususnya mereka dari keluarga pra sejahtera yang terdampak.
Praktisi hukum di Lampung menyoroti bahwa pinjam pakai aset negara untuk kepentingan yayasan swasta tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum bagi pejabat terkait. “Penggunaan aset publik harus jelas dasar hukumnya. Pinjam pakai untuk kepentingan swasta bisa berimplikasi hukum bagi kepala dinas dan pejabat terkait jika terjadi penyalahgunaan,” ujar seorang praktisi hukum yang menolak disebutkan namanya.
Kasus bullying di SMP Negeri Kemiling menjadi puncak perhatian publik. Korban yang masih anak-anak terpaksa putus sekolah karena tekanan dari teman sebaya, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan sekolah, mekanisme penanganan kasus bullying, serta keterlibatan dinas terkait. Banyak pihak menilai buruknya tata kelola manajemen pendidikan di Bandar Lampung sebagai salah satu penyebab tingginya kasus bullying dan konflik di sekolah.
Selain itu, muncul informasi mengejutkan bahwa Pemkot Bandar Lampung melalui Disdikbud belum mendefinitifkan kepala sekolah di beberapa SMP Negeri. Beberapa kepala sekolah masih menjalani dobel jabatan, termasuk Eka Afriana yang tercatat sebagai Plt. Kadis Dikbud sekaligus Kepala SMP N 44 dan SMP N 32 Bandar Lampung. Praktisi pendidikan menekankan bahwa kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pengawasan dan layanan pendidikan.
Para guru dan stakeholder pendidikan swasta juga mengeluhkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan SMA Siger, yang dinilai ilegal tetapi tetap menggunakan APBD. Mereka menuntut adanya regulasi tegas dan kepastian hukum agar tidak ada praktik diskriminasi dan penyalahgunaan anggaran publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari masyarakat, guru, hingga lembaga hukum. Publik menuntut transparansi dalam pengelolaan sekolah, penggunaan aset negara, serta perlindungan hak siswa agar kasus bullying tidak kembali terjadi. Di sisi lain, wali kota dan Kadis Dikbud Bandar Lampung diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan langkah nyata untuk menyelesaikan polemik yang telah mencoreng dunia pendidikan di Bandar Lampung.***



















