MENTARI NEWS- Polemik mengenai pendanaan SMA Siger kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai temuan mengungkap adanya kejanggalan terkait legalitas sekolah dan pengelolaan anggaran yang sebelumnya diduga bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Sekolah ini sebelumnya dipromosikan sebagai sekolah swasta yang menyediakan pendidikan gratis bagi warga prasejahtera, namun pembahasan lebih dalam justru membuka sederet persoalan serius.
Semua bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan kepada publik bahwa pemerintah kota siap menanggung seluruh biaya pendidikan SMA Siger. Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa dana yang digunakan berasal dari APBD. Dugaan ini menguat setelah dua pejabat BKAD dan Disdikbud mengonfirmasi bahwa SMA Siger masuk dalam rancangan APBD tahun 2026, meski masih menunggu finalisasi.
Publik kemudian menemukan fakta bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda—pengelola SMA Siger—ternyata dipimpin oleh sejumlah pejabat aktif. Di antaranya Plt Kadisdikbud sekaligus Asisten Setda Bandar Lampung, Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama. Nama Agus Bianto dan Suwandi Umar juga muncul sebagai bagian dari struktur yayasan. Fakta ini menimbulkan tanya besar: apakah pantas anggaran daerah dialirkan ke yayasan yang dikelola pejabat aktif dan belum memiliki landasan legal?
DPRD Bandar Lampung langsung menanggapi polemik ini. Ketua DPRD Bernas meminta agar wartawan mengonfirmasi ke Komisi IV untuk memahami masalah secara menyeluruh. Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Mayang Suri Djausal, menyampaikan pada 8 Desember 2025 bahwa pihaknya menolak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger, karena yayasan tersebut belum memiliki legalitas yang jelas.
Penegasan terbaru disampaikan Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, pada 10 Desember 2025. Menurutnya, anggaran sebesar sekitar 1,35 miliar rupiah yang sebelumnya tercatat dalam rancangan APBD langsung dicoret. Dana tersebut dialihkan ke BOSDA untuk memperkuat pembiayaan sekolah negeri, terutama jenjang TK, SD, dan SMP yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.
Asroni menjelaskan bahwa BOSDA selama ini hanya dianggarkan sekitar 6,5 miliar rupiah. Dengan perhitungan tersebut, dana BOSDA hanya mampu membantu sekitar 195 ribu rupiah per anak dalam satu tahun. Padahal kebutuhan operasional siswa, terutama di sekolah besar seperti SMPN 2 Bandar Lampung, bisa mencapai 2,5 juta rupiah per tahun. Kondisi ini membuat DPRD menilai pengalihan anggaran lebih penting untuk memperkuat pendidikan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah kota, ketimbang membiayai sekolah swasta yang belum sah secara administrasi.
Tak hanya soal legalitas, publik juga menyoroti kondisi internal SMA Siger. Beberapa laporan menyebutkan bahwa guru-guru SMA Siger belum menerima gaji hingga empat bulan terakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional sekolah sangat bergantung pada sumber dana yang belum jelas, termasuk kemungkinan menunggu realisasi anggaran APBD yang pada akhirnya dibatalkan oleh DPRD.
Ketua yayasan, Khaidarmansyah, menolak memberikan penjelasan mengenai sumber pembiayaan operasional maupun pembayaran honorium guru. Ia meminta wartawan mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan. Sementara itu, sekretaris yayasan sekaligus pejabat Disdikbud, Satria Utama, tidak memberikan jawaban meski sudah dua kali dimintai klarifikasi.
Di sisi lain, pendiri yayasan dan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung terlihat sedang mengikuti agenda penyerahan bantuan banjir bandang di Sumatera, namun tanpa memberikan pernyataan terkait polemik yang semakin membesar.
Masalah bertambah kompleks ketika terungkap bahwa SMA Siger belum memiliki izin operasional. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa yayasan belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Intizam, yang menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan apapun dari yayasan tersebut.
Lebih jauh, SMA Siger juga diketahui tidak memiliki aset berupa tanah maupun bangunan. Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan menggunakan gedung milik negara di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Pemanfaatan aset negara oleh yayasan swasta tanpa izin resmi tentu menjadi sorotan besar, terutama dari sisi tata kelola dan potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Polemik ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Seorang warga Bandar Lampung melaporkan SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur bahwa pendirian satuan pendidikan swasta wajib memiliki izin dan memenuhi syarat administratif tertentu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
DPRD menyatakan kekhawatirannya bahwa pemerintah kota bisa saja menyalurkan dana hibah ke yayasan ini tanpa persetujuan legislatif, sebagaimana pernah terjadi pada kasus anggaran 60 miliar untuk Kejati Lampung. Situasi tersebut bahkan sampai pada titik pelaporan ke Kejaksaan Agung dan aksi demonstrasi dari berbagai forum kepemudaan.
Kini kasus SMA Siger juga mendapat perhatian aparat penegak hukum. Investigasi demi investigasi sedang berjalan, sementara masyarakat menunggu kejelasan dari pemerintah kota maupun yayasan terkait nasib sekolah tersebut—terutama nasib guru dan siswa yang terdampak langsung oleh kekacauan administrasi ini.
Pertanyaan terbesar yang kini menggantung adalah apakah Pemkot Bandar Lampung akan memberikan klarifikasi lengkap terkait penyusunan anggaran, penggunaan aset negara, serta legalitas yayasan? Publik juga menunggu langkah hukum berikutnya yang mungkin akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.***



















