MENTARI NEWS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki tahap berikutnya. DPRD Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Tak hanya membahas APBD Perubahan 2026, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, sebanyak 42 anggota hadir dalam rapat. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers hingga organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. mengapresiasi DPRD Tanggamus yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bukti adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Anggaran Belanja Tembus Rp1,74 Triliun
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P 2026 menghasilkan sejumlah angka penting.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan angka tersebut, APBD Perubahan Tanggamus 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilakukan pada 4 hingga 7 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.
Banggar DPRD Tanggamus menekankan agar perubahan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi benar-benar diarahkan kepada program yang mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Selain itu, Banggar menyoroti pentingnya pengelolaan data BPJS untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data peserta.
Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan, sekaligus melakukan pemutakhiran data secara berkala.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Sementara itu, dalam rapat yang sama Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Bupati Saleh Asnawi mengatakan penyusunan anggaran 2027 dilakukan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS).
Kebijakan belanja juga menggunakan prinsip money follows program, yang berarti anggaran diarahkan kepada program-program yang dinilai memiliki manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Tema pembangunan Tanggamus pada 2027 ditetapkan, “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Untuk mewujudkan tema tersebut, Pemkab Tanggamus menetapkan lima prioritas pembangunan.
Pertama, penguatan kualitas manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketiga, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan. Keempat, peningkatan reformasi birokrasi. Kelima, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Tanggamus pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Bupati menegaskan rancangan anggaran 2027 tetap diarahkan dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, proses selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Banggar Soroti Potensi PAD
Di sisi lain, Banggar DPRD Tanggamus turut mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak air, termasuk air permukaan dan air tanah.
Banggar meminta pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat.
Pengawasan juga perlu diperkuat, disertai peningkatan koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, pemerintah daerah didorong lebih aktif mencari objek pajak baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan PAD Tanggamus.
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P 2026 serta penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027, proses penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Tantangannya bukan sekadar memastikan anggaran terserap. Pemerintah daerah dan DPRD Tanggamus dituntut memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD pada akhirnya bukan hanya berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar dampaknya dirasakan masyarakat Tanggamus.













