Asas Praduga Tak Bersalah: Ketika Hukum Bicara Satu, Publik Bicara Lain

banner 468x60

MENTARI NEWS- “Asas praduga tak bersalah” atau presumption of innocence adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum modern: seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Di atas kertas, prinsip ini adalah benteng perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya di Indonesia, apakah asas ini benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi jargon yang dikalahkan oleh tekanan publik, media, dan politik?

Hukum Menjamin, Tapi Realita Tak Selalu Sama

Secara hukum, asas praduga tak bersalah tercantum jelas dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan juga diakui dalam KUHAP. Aparat penegak hukum wajib memperlakukan tersangka secara manusiawi dan tidak boleh memperlakukannya seolah sudah bersalah sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Namun, dalam kenyataan sehari-hari, banyak kasus yang membuktikan sebaliknya. Tersangka korupsi, misalnya, sudah langsung dicap “maling uang rakyat” bahkan sebelum proses persidangan dimulai. Foto-foto mereka tersebar di media, lengkap dengan baju tahanan dan borgol, lalu dibanjiri komentar menghakimi di media sosial.

Media dan Pengadilan Opini Publik

Media massa dan media sosial memegang peran besar dalam membentuk opini publik. Sayangnya, kecepatan informasi sering mengalahkan akurasi. Seorang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung diadili di ruang publik—tanpa pembelaan, tanpa konteks, tanpa pengadilan.

“Trial by media” tak hanya merusak reputasi, tapi juga menggiring persepsi masyarakat bahwa seseorang memang bersalah, apapun hasil pengadilannya nanti. Akibatnya, prinsip hukum tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Aparat Hukum Tak Lepas dari Sorotan

Tak jarang, aparat penegak hukum sendiri terjebak pada narasi media. Demi mengejar simpati publik atau popularitas, mereka kadang menggelar konferensi pers yang berlebihan, menampilkan tersangka secara terbuka, dan bahkan memberikan pernyataan seolah-olah putusan sudah dijatuhkan.

Ini bukan hanya berisiko melanggar hak asasi manusia, tapi juga berpotensi merusak integritas proses hukum itu sendiri.

Perlindungan Tak Hanya untuk yang Tak Bersalah

Memang benar, dalam beberapa kasus, tersangka akhirnya terbukti bersalah. Tapi asas praduga tak bersalah bukan hanya diberikan kepada yang tidak bersalah—prinsip ini adalah hak setiap orang dalam menghadapi proses hukum. Tanpa asas ini, sistem hukum akan berubah menjadi alat penghukuman sepihak, bukan keadilan yang berpijak pada fakta dan prosedur.

Penutup: Antara Ideal dan Praktik

Asas praduga tak bersalah adalah jantung dari sistem hukum yang adil dan beradab. Tapi selama masyarakat masih gemar menghakimi sebelum waktunya, media belum mampu memilah mana fakta dan mana sensasi, serta aparat hukum tak sepenuhnya konsisten dalam menjaga etika, maka asas ini hanya akan jadi teori indah di ruang kuliah hukum.

Sudah saatnya kita semua—masyarakat, media, aparat, dan pemangku kebijakan—bersama-sama menghidupkan kembali roh dari asas ini. Karena keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tapi juga melindungi yang belum terbukti.***

banner 336x280