MENTARI NEWS– Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melaksanakan verifikasi teknis calon pekon persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi pembentukan pekon baru yang sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.
Pembentukan Pekon Persiapan Rowo Sari merupakan hasil pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik bagi masyarakat, serta memberikan keleluasaan pengelolaan wilayah yang lebih terstruktur.
Proses verifikasi dilakukan dalam dua tahap utama, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan dokumen terkait, seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah desa, kepatuhan terhadap batas usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk minimal yang menjadi syarat pembentukan pekon baru. Sementara itu, verifikasi teknis dilakukan melalui peninjauan lapangan yang menyeluruh, meliputi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, penentuan batas wilayah calon desa persiapan dalam peta desa induk, serta pengecekan sarana dan prasarana pendukung untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari beberapa perwakilan lintas biro dan dinas, antara lain: Dra. Yulia Megaria, M.Si. beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Bapak Romi beserta tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; serta Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Kehadiran tim ini memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan secara komprehensif dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain Rowo Sari, terdapat rencana pemekaran pada dua pekon lainnya, yaitu Pekon Ngarip yang akan dimekarkan menjadi Pekon Persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, serta Pekon Margoyoso yang akan dimekarkan menjadi Pekon Persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo. Untuk kedua pekon ini, tim verifikasi Provinsi Lampung telah melakukan peninjauan lapangan dan saat ini menunggu penerbitan nomor registrasi resmi sebagai tanda pengesahan pemekaran.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi, MA. MH., menyambut baik kedatangan tim verifikasi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya pemekaran pekon yang sesuai aturan mengenai jumlah penduduk dan luas wilayah. “Pemekaran pekon yang akan dibentuk benar-benar harus sesuai dengan ketentuan yang ada agar pemerintahan desa dapat berjalan efektif dan pelayanan publik lebih optimal. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung atas kerja keras dan dedikasinya,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Kegiatan audiensi dan verifikasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan administratif dan teknis, tetapi juga menjadi momen koordinasi yang penting antara pemerintah daerah dan provinsi. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***













