MENTARI NEWS– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Kedua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari, serta Rustiyan, S.Pd., M.Pd., masing-masing divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, meski seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum persidangan putusan digelar. Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268.243.996, yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Sementara itu, terdakwa kedua, Rustiyan, juga menerima vonis yang sama, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp215.218.680. Sama seperti terdakwa pertama, seluruh uang pengganti telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara secara penuh oleh para terdakwa, sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Meski demikian, putusan ini masih menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terutama mengingat dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan LPTQ yang berperan dalam pembinaan generasi Qur’ani di Pringsewu. Beberapa pihak menilai vonis ini cukup adil karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan, sementara yang lain menilai hukuman penjara seharusnya lebih berat agar memberi efek jera.
Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal ini berarti masih ada peluang untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut, baik banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, jika mereka merasa putusan majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan keadilan.
Kasus korupsi LPTQ Pringsewu 2022 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan keagamaan, khususnya pembinaan tilawatil Qur’an. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara program publik agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.***













